Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 15 Okt 2023 17:43 WIB

Warning! Pemkab Probolinggo akan Sanksi OPD dan Pelaku Usaha yang Gunakan Kantong Plastik


					Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Perbesar

Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menggalakkan penggunaan gelas kaca dalam acara pemerintahan. Pasalnya, penggunaan gelas kaca untuk konsumsi acara pemerintahan sempat kendor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung gerakan pemerintah pusat pada pengurangan sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Harus dimulai kembali. Pada 2021 memang sudah gencar dan berjalan (Pengurangan PSP, red.), namun sempat kendor. Kami kuatkan dan ikat dengan perbup tahun ini,” kata Dewi, Minggu (15/10/23).

Ia menjelaskan, sejatinya pada 2021 lalu, perbup tentang pemgurangan PSP telah dibahas. Namun penyusunan perbupnya terkendala pandemi Covid-19.

“Dan tahun ini kami selesaikan Perbup Nomor 51 2023 tentang Penggunaan PSP. Dengan ini kita harapkan dapat kembali menggalakan gerakan pengurangan penggunaan sampah PSP ini,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam perbup tersebut diatur tentang jenis PSP yang perlu dikurangi. Di antaranya, kantong plastik, sedotan plastik, peralatan makan, minum, dan wadah plastik.

“Sasaran pengurangan penggunaan PSP adalah kantor pemerintahan, kantor atau perusahaan swasta, lembaga pendidikan, pelaku usaha seperti toko, swalayan, perhotelan, restoran, dan pasar rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya hal ini, bagi sejumlah sasaran pengurangan yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berupa teguran tertulis berisi peringatan tertulis untuk melaksanakan pengurangan penggunaan PSP dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila tidak dipatuhi, maka bupati melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan mengurangi penggunaan PSP,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Trending di Lingkungan