Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 15 Okt 2023 17:43 WIB

Warning! Pemkab Probolinggo akan Sanksi OPD dan Pelaku Usaha yang Gunakan Kantong Plastik


					Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Perbesar

Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menggalakkan penggunaan gelas kaca dalam acara pemerintahan. Pasalnya, penggunaan gelas kaca untuk konsumsi acara pemerintahan sempat kendor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung gerakan pemerintah pusat pada pengurangan sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Harus dimulai kembali. Pada 2021 memang sudah gencar dan berjalan (Pengurangan PSP, red.), namun sempat kendor. Kami kuatkan dan ikat dengan perbup tahun ini,” kata Dewi, Minggu (15/10/23).

Ia menjelaskan, sejatinya pada 2021 lalu, perbup tentang pemgurangan PSP telah dibahas. Namun penyusunan perbupnya terkendala pandemi Covid-19.

“Dan tahun ini kami selesaikan Perbup Nomor 51 2023 tentang Penggunaan PSP. Dengan ini kita harapkan dapat kembali menggalakan gerakan pengurangan penggunaan sampah PSP ini,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam perbup tersebut diatur tentang jenis PSP yang perlu dikurangi. Di antaranya, kantong plastik, sedotan plastik, peralatan makan, minum, dan wadah plastik.

“Sasaran pengurangan penggunaan PSP adalah kantor pemerintahan, kantor atau perusahaan swasta, lembaga pendidikan, pelaku usaha seperti toko, swalayan, perhotelan, restoran, dan pasar rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya hal ini, bagi sejumlah sasaran pengurangan yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berupa teguran tertulis berisi peringatan tertulis untuk melaksanakan pengurangan penggunaan PSP dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila tidak dipatuhi, maka bupati melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan mengurangi penggunaan PSP,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Trending di Pemerintahan