Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Pemerintahan · 12 Okt 2023 17:15 WIB

Tanggap Darurat Kekeringan, Probolinggo Belum Terima Rp250 Juta dari BNPB


					Tanggap Darurat Kekeringan, Probolinggo Belum Terima Rp250 Juta dari BNPB Perbesar

Tanggap Darurat Kekeringan, Probolinggo Belum Terima Rp250 Juta dari BNPB

Probolinggo – Sebanyak 21 daerah di Provinsi Jawa Timur kini mengalami kekeringan kritis akibat kemarau panjang. Sejumlah daerah ini kini berstatus penanganan bencana, termasuk Kabupaten Probolinggo.

Dari 21 daerah tersebut, 12 di antaranya berstatus siaga darurat. Sedangkan Kabupaten Probolinggo berstatus tanggap darurat bersama delapan daerah lainnya.

“Kabupaten Probolinggo statusnya tanggap darurat kekeringan dan karhutla (kebakaran lahan dan hutan, Red.),” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarif, Kamis (12/10/2023).

Sebagai daerah yang masuk dalam status tanggap kekeringan, Kabupaten Probolinggo akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu penanganan kekeringan yang terjadi di daerah.
“Untuk bantuannya masih belum kami terima,” ujarnya.

Oemar menjelaskan, Kabupaten Probolinggo masuk dalam status tanggap darurat kekeringan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 360/371/426.32/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Probolinggo. Surat tersebut dikeluarkan pada Juli 2023 lalu.

“Status tanggap darurat kekeringan dan karhutla ini berlaku selama 90 hari terhitung sejak 24 Juli lalu, atau sejak surat bupati diterbitkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, musim kemarau tahun ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga akhir November mendatang. Namun, untuk pastinya, pihaknya tetap menunggu update yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Prediksi untuk musim hujan masih akhir November. Tapi untuk selanjutnya, kami tetap menunggu surat dari BMKG,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Trending di Pemerintahan