Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Sosial · 18 Agu 2023 16:53 WIB

Menyesatkan, BSA akan Polisikan Kanal Youtube ‘Sunnah Nabi’


					Menyesatkan, BSA akan Polisikan Kanal Youtube 'Sunnah Nabi' Perbesar

Menyesatkan, BSA akan Polisikan Kanal Youtube 'Sunnah Nabi'

Probolinggo – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan melalui Badan Siber Ansor (BSA) mengecam keras konten-konten dari akun yang memproduksi ujaran kebencian terhadap agama Islam itu. Konten tersebut berasal dari kanal YouTube Sunnah Nabi, pasalnya kanal tersebut berisikan konten yang meresahkan umat Islam.

Dari kanal youtube dengan nama ‘Sunnah Nabi’ atau https://youtube.com/@sunnahnabi1 itu sudah terdapat 29 video yang sudah diunggah. Mirisnya, dengan kanal yang bernama Sunnah Nabi, isinya justru konten-konten yang berisi penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

“Kanal YouTube tersebut konten-kontennya memang menyesatkan dan melukai umat Islam. Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balik fakta-fakta yang ada, memakai ayat-ayat al-Quran,” kata Kepala BSA Kota Kraksaan, Sundari Adi Wardhana, Jumat (18/8/2023).

Pria yang akrab disapa Nisun ini pun menegaskan, atas konten-kontennya yang menyesatkan itu, pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum. Sehingga, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kanal youtube tersebut.

“Kami akan melaporkan ke polisi, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini masih berkoordinasi di tingkat pengurus harian dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum, Red.) Ansor Kota Kraksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BSA Jawa Timur Mahdi Al Khirid mengatakan, ketika pihaknya menemukan kanal youtube tersebut. Ia sangat menyayangkan isi konten yang berada di dalamnya. Pasalnya, konten-kontennya juga memuat unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam itu.

“Setelah kami lakukan pengecekan konten-kontennya memang menyesatkan dan melukai umat Islam. Ini nyata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahdi menjelaskan, kanal youtube Sunnah Nabi ini sudah beroperasi sejak 1 Juni 2022 lalu. Dan telah ditonton lebih dari satu juta kali, namun luput dari patroli siber kepolisian.

“Ini gerakan siber profesional. Sudah satu tahun beroperasi, tapi tanpa ada tindakan dari Dit Siber Polri. Kami desak kepada kepolisian, dalam hal ini Dit Siber untuk segera bertindak, ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial