Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2023 16:42 WIB

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi


					Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi Perbesar

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi

Probolinggo – Duralim (43) Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melaporkan Musthofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan atas dugaan pencemaran nama baik sekaligus fitnah ke Polres Probolinggo pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Duralim, Husnan Taufik mengatakan, Musthofa dilaporkan karena menyebut kliennya sebagai mafia tanah atas sengketa tanah yang terjadi pada warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Bahkan, Musthofa menyebut, kliennya menerima sejumlah uang terkait sengketa tanah tersebut.

“Kami melaporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada Kades Jabung Candi,” katanya, Senin (31/7/2023).

Ia menyebut, atas pernyataan Musthofa di media sosial (medsos) yang menyebut kliennya sebagai mafia tanah, sangat merugikan kliennya. Sebab, nama baik kliennya sebagai kepala desa yang tugasnya mengayomi rakyatnya, menjadi tercoreng.

“Berstatemen di medsos, Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan pak kades sama sekali tidak merasa sama sekali apa yang dituduhkan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, Musthofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang bersengketa. Dan sengketa tanah tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.

“Dia sebagai apa, advokat atau apa. Jadi kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,” ujarnya.

Terpisah, Musthofa menyebut sejatinya persoalan sengketa tanah yang menimpa kliennya sudah menemukan titik temu. Bahkan sudah terjadi mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa pada Juni lalu.

“Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun muncul orang yang namanya Pak Sur ini dan dibekingi oleh pak Kades menghalang-halangi terus,” paparnya.

Oleh sebab itu, atas adanya bekingan tersebut, pihaknya pun lantas menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah.

“Iya (mafia tanah, Red.). Karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat, tapi kan tidak digugat, malah intimidasi,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal