Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2023 15:01 WIB

Kenalan lewat FB, Wanita asal Pandaan Diseret ke Kebun Tebu, Motor Digasak


					TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa). Perbesar

TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan maling sepeda motor, Senin (24/7/23).

Tiga pria itu adalah DSA (35) dan BS (25) warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MFQ (22) warga Dusun Jatitengah, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari tiga pelaku, yang pertama ditangkap adalah DSA. Setelah proses interogasi, DSA mengaku bahwa dia bersama dua orang temannya, yakni BS dan MFQ,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan Farouk, pencurian berawal dari pelaku DSA berkenalan seorang wanita asal Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di media sosial (medsos) facebook (FB).

Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (HP). Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di jembatan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Korban diajak ketemu di Jembatan Desa Kepulungan. Setelah bertemu pelaku mengajak korban ke kebun tebu yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” jelas Farouk.

Sesampainya di kebun tebu itu, pelaku MFQ, teman DSA, yang saat itu sudah menunggu langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Motor milik korban kemudian dirampas dan kedua pelaku MFQ dan DSA meninggalkan korban di kebun tebu,” jelasnya.

Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan-makan oleh DSA, MFQ dan BS.

“Akibat perbuatanya ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal