Menu

Mode Gelap
Triathlon Sumbang 2 Medali Emas untuk Kontingen Kota Probolinggo di Porprov Jatim 2025 Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2018 13:28 WIB

Bacok Istri Siri, Pria Tegalsiwalan Ditahan Polisi


					Bacok Istri Siri, Pria Tegalsiwalan Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang dilakukan oleh NA (32) warga Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, terhadap Istri Sirinya TF (42) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, berakhir pilu.

Sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk oleh Tim Buser Polres Probolinggo. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekad membacok istrinya dua tahun silam itu karena NA kalut setelah sang istri selalu minta cerai. NA membacok korban hingga tiga kali sabetan.

“Sebelum cerai, kami cek cok selama 8 bulan mas. awalnya saya dan dia baik-baik saja, namun setelah harta yang saya punya sudah mulai habis dia mulai berubah, dan akhirnya muncul masalah ini,” aku NA saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (11/6/2018).

NA menambahkan, sebelum terjadi aksi pembacokan itu dirinya sudah memohon dan meminta maaf kepada TF. Namun TF tetap ngotot untuk berpisah, bahkan sering menyuruhnya pergi dari rumah yang mereka tinggali bersama.

“Saya disuruh pulang, pas mau ngambil baju tiba-tiba saya melihat celurit. Karena fikiran kacau, akhirnya saya lalukan pembacokan di bagian tangan, lengan dan dahi dia mas,” tegas Pria dengan kumis tipis ini.

Akibat bacokan itu, korban harus menjani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU dr Mohammad Shaleh Kota Probolinggo. Sedangkan pelaku dibekuk oleh polisi.

“Tersangka terbukti bersalah dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rachmat. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak

30 Juni 2025 - 19:50 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

30 Juni 2025 - 07:34 WIB

Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumberejo Probolinggo Dilempari Bondet

30 Juni 2025 - 07:11 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo

28 Juni 2025 - 17:49 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal