Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Pancaroba, Harga Bawang Merah di Probolinggo Masih Stabil Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar Lawan HIV, TBC, dan DBD, Pemkot Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2018 13:28 WIB

Bacok Istri Siri, Pria Tegalsiwalan Ditahan Polisi


					Bacok Istri Siri, Pria Tegalsiwalan Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang dilakukan oleh NA (32) warga Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, terhadap Istri Sirinya TF (42) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, berakhir pilu.

Sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk oleh Tim Buser Polres Probolinggo. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekad membacok istrinya dua tahun silam itu karena NA kalut setelah sang istri selalu minta cerai. NA membacok korban hingga tiga kali sabetan.

“Sebelum cerai, kami cek cok selama 8 bulan mas. awalnya saya dan dia baik-baik saja, namun setelah harta yang saya punya sudah mulai habis dia mulai berubah, dan akhirnya muncul masalah ini,” aku NA saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (11/6/2018).

NA menambahkan, sebelum terjadi aksi pembacokan itu dirinya sudah memohon dan meminta maaf kepada TF. Namun TF tetap ngotot untuk berpisah, bahkan sering menyuruhnya pergi dari rumah yang mereka tinggali bersama.

“Saya disuruh pulang, pas mau ngambil baju tiba-tiba saya melihat celurit. Karena fikiran kacau, akhirnya saya lalukan pembacokan di bagian tangan, lengan dan dahi dia mas,” tegas Pria dengan kumis tipis ini.

Akibat bacokan itu, korban harus menjani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU dr Mohammad Shaleh Kota Probolinggo. Sedangkan pelaku dibekuk oleh polisi.

“Tersangka terbukti bersalah dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rachmat. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo

8 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

8 Oktober 2025 - 03:59 WIB

BNPB Rilis Data Akhir Korban Ponpes Al-Khoziny: 67 Tewas, 104 Selamat

7 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Hendak Nyeberang, Lansia Ditabrak Pemotor hingga Tak Bernyawa

7 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trending di Peristiwa