Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:42 WIB

Gembong Curanmor Dibekuk Polres Pasuruan setelah 4 Bulan Buron


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satu dari dua pelaku pencurian ditangkap setelah berbulan-bulan buron. Pelaku adalah Wicaksono (40), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan di tepi jalan Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Sabtu (15/7/2023).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Wicaksono mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran aksinya adalah kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan dan Pasar Desa Rembang.

“Dia beraksi dengan rekannya yang masih buron berinisial MJ,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Farouk menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran tersendiri saat beraksi. Wicaksono bertugas sebagai pengawas situasi, sementara MJ berperan sebagai eksekutor.

Pada 11 Maret 2023, dua sekawan ini mencuri Honda Beat milik Sugiono (35), warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Saat itu, mereka mengendatai Honda Vario untuk mencari target.

Ketika tiba di depan rumah korban, mereka melihat Honda Beat terparkir di teras. Dengan sigap, MJ menggunakan kunci later T untuk membuka kunci rumah dan kemudian melarikan motor tersebut.

Setelah berhasil mencuri motor, mereka berpisah untuk menghilangkan jejak. MJ lalu menjual motor hasil curian dan uangnya dibagi berdua dengan Wicaksono.

“Wicaksono mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan motor, yang ia digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Farouk.

Akibat perbuatannya, Wicaksono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Sementara keberadaan MJ, masih terus kita kejar. Semoga segera tertangkap juga,” Farouk memungkasi. (*)

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal