Menu

Mode Gelap
Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus Rentetan Pencurian Motor, Unej Hentikan KKN di 102 Desa di Lumajang RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:42 WIB

Gembong Curanmor Dibekuk Polres Pasuruan setelah 4 Bulan Buron


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor saat tiba di Mapolres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satu dari dua pelaku pencurian ditangkap setelah berbulan-bulan buron. Pelaku adalah Wicaksono (40), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan di tepi jalan Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Sabtu (15/7/2023).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Wicaksono mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran aksinya adalah kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan dan Pasar Desa Rembang.

“Dia beraksi dengan rekannya yang masih buron berinisial MJ,” kata Farouk kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Farouk menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran tersendiri saat beraksi. Wicaksono bertugas sebagai pengawas situasi, sementara MJ berperan sebagai eksekutor.

Pada 11 Maret 2023, dua sekawan ini mencuri Honda Beat milik Sugiono (35), warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Saat itu, mereka mengendatai Honda Vario untuk mencari target.

Ketika tiba di depan rumah korban, mereka melihat Honda Beat terparkir di teras. Dengan sigap, MJ menggunakan kunci later T untuk membuka kunci rumah dan kemudian melarikan motor tersebut.

Setelah berhasil mencuri motor, mereka berpisah untuk menghilangkan jejak. MJ lalu menjual motor hasil curian dan uangnya dibagi berdua dengan Wicaksono.

“Wicaksono mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan motor, yang ia digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Farouk.

Akibat perbuatannya, Wicaksono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Sementara keberadaan MJ, masih terus kita kejar. Semoga segera tertangkap juga,” Farouk memungkasi. (*)

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal