Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2023 14:24 WIB

Gunakan Motor Pelat Merah, Pasutri Ini Curi Motor di 20 Lokasi


					Gunakan Motor Pelat Merah, Pasutri Ini Curi Motor di 20 Lokasi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di mapolres setempat, Sabtu (1/07/23). Yakni, kasus curanmor yang melibatkan komplotan terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) yang melakukan aksi curanmor di 20 TKP. Mereka beroperasi dengan menggunakan motor pelat merah (motor dinas).

Komplotan yang dibekuk masing-masing, suami- istri berinisial ST (47) dan De (44), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Juga RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan seorang penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23). Dari kedua laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo. Dari situlah, kemudian kami kembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Selain itu, dari pengakuan usai ditangkap tertangkap, tiga orang yang merupakan komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berpelat merah Nopol N 3463 PP agar aksi pelaku tidak dicurigai oleh orang lain.

Tak hanya itu, area operasi komplotan ini lebih banyak dilakukan di Taman Maramis, Kota Probolinggo. DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor, dengan merusak kunci motor korban yang di parkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor.

“Jadi dari hasil penyelidikan, tiga orang komplotan ini melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dan paling banyak melakukan aksi curanmor di Taman Maramis. Kemudian motor hasil curian di Taman Maramis diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi.

Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun pernjara,” kata AKBP Wadi.

Selain tiga komplotan spesialis curanmor, Polres Probolinggo Kota juga merilis kasus curanmor lain. Yakni, dua pelaku yang hendak hendak mencuri motor dan ditangkap warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Rabu (14/06/23) silam. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal