Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2023 16:47 WIB

Harapan Keluarga Mayat dalam Karung di Pasuruan, Tersangka Dihukum Mati


					TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Desa Kedawang, Kecamatan Kabupaten Pasuruan, tewas saat menagih uang yang dipinjam Amil (60), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tiga hari pasca kejadian, Amil ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung tersebut. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal kepada tersangka.

Keponakan korban, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedawang, Saiful, merasa lega lantaran tersangka sudah berhasil diringkus aparat Polres Pasuruan Kota.

“Kami mewakili keluarga korban sekaligus mewakili warga Desa Kedawang sagat mengapresiasi atas kerja keras polisi yang dengan cepat menangkap pelaku,” kata Saiful, Kamis (29/6/23).

Saiful dan keluarga korban lainnya berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika tidak hukuman mati, setidaknya hukuman penjara seumur hidup.

“Kami berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” harap Saiful.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.

“Maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Diberitakan aebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (25/6/2023) pagi. Korban sebelumnya telah dinyatakan hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023).

Motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih oleh korban saat masa pelunasan tiba, yang disertai dengan kata-kata kasar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal