Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Ekonomi · 21 Mar 2023 16:12 WIB

Larangan Impor Baju Bekas, Penjual di Kota Probolinggo Keberatan


					Pedagang baju bekas impor di Probolinggo sedang melayani pembeli. Perbesar

Pedagang baju bekas impor di Probolinggo sedang melayani pembeli.

Probolinggo – Pemerintah mempertegas larangan impor pakaian bekas, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Terkait peraturan ini banyak pedagang pakaian bekas yang mengeluh, tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Larangan impor pakaian bekas tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2018 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Barang Dilarang Impor.

Hal tersebut membuat sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Kota Probolinggo mengeluh. Pasalnya, dari hasil jualan pakaian bekas ini, mereka mendapat penghasilan untuk kebutuhan hidup.

Salah satu penjual pakaian bekas impor, Yuni Dharma (46), warga Jalan Pandjaitan, Kelurahan Sukabumi mengaku, keberatan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya usaha yang telah ditekuninya sejak tiga bulan lalu ini lumayan menghasilkan.

“Saya keberatan, pasalnya dalam sebulan, pendapatan jual pakaian bekas impor yang saya lakoni ini sampai Rp2,5 juta. Namun itu pendapatan kotor, belum dipotong kulak,” ujarnya.

Selain itu, jika memang jualan pakaian bekas impor dilarang, Yuni mengaku, tidak tahu mau usaha apa. Meskipun bukan partai besar, namun usaha yang ia rintis bersama kakaknya ini untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dilarang, saya mau usaha apa lagi. Usaha pakaian baju bekas impor merupakan usaha saya untuk mencari uang,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan pedagang pakaian bekas asal Desa Banjarsari, Abdul Satar. Ia mengaku, jualan baju bekas sejak 20 tahun silam ini merupakan pekerjaan utamanya. Dengan usaha ini, ia dapat menyekolahkan dua anaknya.

“Kalau memang usaha ini tidak boleh, terus untuk makan dan membiayai anak saya sekolah bagaimana,” ujarnya.

Satar mengaku, pakaian bekas yang ia jual cukup murah, berkisar antara Rp5-15 ribu. Sebelum menetap berjualan di Jalan Gubernur Suryo, ia berjualan keliling Probolinggo.

“Saya siap tidak jualan baju bekas ini, asalkan biaya hidup dan keperluan lainnya ditanggung. Jika tidak, ya saya akan tetap jualan baju bekas ini,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil

20 September 2025 - 12:08 WIB

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Trending di Ekonomi