Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 14 Mar 2023 16:02 WIB

Dipastikan Dihapus November, 3.879 Tenaga Honorer Ketar-Ketir


					Kantor Bupati Probolinggo. Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo.

Probolinggo – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.879 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Syamsul Huda mengungkapkan, sejatinya pada awal pendataan setelah terbitnya SE tersebut, terdapat 4.629 pegawai honorer di lingkungan Pemkab setempat.

Namun setelah diverifikasi, terdapat 750 tenaga honorer yang tidak lulus proses verifikasi. Sehingga totalnya menjadi 3.879 orang.

Syamsul pun menyebut, sesuai dengan kebijakan Kemen-PAN-RB, para tenaga honorer tersebut keberadaannya akan segera dihapus. Penghapusan tenaga honorer tersebut akan dilakukan pada November nanti.

“Keberadaan tenaga honorer ini hanya sampai 28 November nanti, dihapus,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Penghapusan tenaga honorer ini pun diyakini akan menimbulkan masalah baru dalam dunia lapangan kerja. Pasalnya, para tenaga honorer tersebut yang sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di instansi pemerintah, akan kehilangan pekerjaannya.

Syamsul pun menyebut, hingga saat ini pemerintah terus berupaya mencari solusi terkait penghapusan tenaga honorer ini. Beberapa waktu lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Men-PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sejumlah opsi solusi akan persoalan ini.

Pertama, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN. Kedua, tenaga non-ASN atau honorer diberhentikan seluruhnya. Ketiga, tenaga non-ASN atau honorer diangkat menjadi ASN sesuai skala prioritas.

“Tiga opsi hasil RDP Menpan dengan DPR RI ini masih belum ada tindak lanjut ke daerah-daerah,” ujarnya.

Sementara itu, AR salah seorang tenaga honorer yang bertugas di daerah Kecamatan Besuk berharap, dengan pengabdian yang sudah dilakukannya selama bertahun-tahun, pemerintah bisa memberikan solusi terbaik ketika penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan.

“Semoga saja ada lapangan pekerjaan untuk kami,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Piblisher: Zainul Hasan R .

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan