Menu

Mode Gelap
Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada

Pemerintahan · 2 Feb 2023 16:22 WIB

Disdikdaya Probolinggo Mulai Evaluasi Guru yang Jadi Penyelenggara Pemilu 


					Disdikdaya Probolinggo saat kumpulkan guru yang menjadi Badan Ad Hoc pemilu. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

Disdikdaya Probolinggo saat kumpulkan guru yang menjadi Badan Ad Hoc pemilu. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan para guru yang terlibat dalam badan adhoc penyelenggara pemilu. Mereka dikumpulkan di aula Disdikdaya setempat pada Kamis (2/2/2023).

Sebanyak 72 guru yang terdata hadir dalam pertemuan itu. Tak hanya guru, dalam pertemuan tersebut juga dipanggil 24 korwil Disdikdaya kecamatan.

“Ke-72 orang ini yang terlibat menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu baik di tingkat PPK, PPS, dan Panwascam,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Yunita Nur Laili melalui Analis Kebijakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Non Formal (PNF), Massajo.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah pengarahan yang disampaikan Kadisdikdaya, Fathur Rozi. Salah satunya terkait beban kerja guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat 2 di UU tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu.

“Intinya Bapak tadi menyampaikan supaya tidak ada unsur yang dirugikan dan unsur yang dirugikan,” ungkap Massajo.

Dengan hal tersebut, Disdikdaya meminta kepada guru yang menjadi badan adhoc tersebut untuk tetap bekerja secara maksimal. Jangan sampai abai terhadap tugas utamanya sebagai tenaga pendidik.

“Guru tidak boleh melepaskan bobot jam kerjanya. Kinerjanya harus optimal. Jangan kemudian karena menjadi badan adhoc menjadi tidak baik, sering bolos. Jadi harus tetap fokus,” paparnya.

Massajo juga menyampaikan, dalam pertemuan juga disepakati terkait kegiatan di badan adhoc untuk dilakukan di luar jam mengajar. Sehingga, antara profesinya guru dan jabatan sebagai badan adhoc dapat dikerjakan secara maksimal.

“Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat, pertemuan di badan adhoc di jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar, atau jam 12.00 WIB lebih,” katanya.

Meski begitu, pihak Disdikdaya tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap guru jika terdapat aduan masyarakat. Hal ini demi menjamin keberlangsungan dunia belajar mengajar dapat tetap terlaksana dengan baik.

“Kalau tidak sesuai dengan prosedur, kalau tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik, kami evaluasi,” ucap Massajo.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat, Lukman Hakim mengatakan, sejauh ini memang tidak ada regulasi yang melarang guru untuk menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan dengan undang-undang yang ada, mereka (guru-guru, Red.) diperbolehkan untuk menjadi bagian dalam penyelenggara pemilu. Dengan catatan harus menyertakan surat izin atasan,” katanya.

Ia melanjutkan, dasar diperbolehkannya guru-guru menjadi penyelenggara itu sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017. Sehingga para guru dengan status ASN hingga honorer tetap bisa beraktifitas menjadi guru dan penyelenggara pemilu.

Dengan catatan, para guru itu tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru di sekolah.

Ia melanjutkan, terkait dengan gaji guru dan penyelenggara, sumber gajinya berasal dari kos anggaran yang berbeda. Honor yang diterima oleh penyelenggara itu berupa upah penghormatan. Tentunya tidak sama dengan gaji yang diterima oleh guru-guru. Bahkan, sumber anggarannya pun berbeda.

“Berbeda, kos anggaran yang diberikan pada guru dan penyelenggara itu tidak sama. Sehingga tidak ada yang berbenturan dengan aturan yang berlaku,” kilahnya.

“Artinya, guru-guru ini tetap bisa menjadi penyelenggara tanpa harus cuti atau bahkan berhenti dari tempat mengajarnya,” tegas Lukman.(*)

 

Editor: Ikhsan. Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh

10 Mei 2025 - 15:12 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Pemerintahan