Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Sosial · 20 Jan 2023 17:03 WIB

Pernikahan Dini di Lumajang Tertinggi Kelima di Jawa Timur


					Pemasangan cincin pernikahan oleh mempelai pria. (foto: ilustrasi) Perbesar

Pemasangan cincin pernikahan oleh mempelai pria. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah selama Tahun 2022 mencapai 856 perkara.

Angka itu menempatkan Kabupaten Lumajang di peringkat 5 dengan angka pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Jawa Timur.

Meski demikian, angka itu turun tiga strip dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat ke dua di Jawa Timur dengan total 903 perkara.

Peringkat 1 ditempati Kabupaten Malang dengan 1.434 perkara, lalu Kabupaten Jember 1.357 perkara, kemudian Kabupaten Probolinggo 1.136 perkara, dan peringkat 4 Kabupaten Banyuwangi 877 dengan perkara.

Hakim PA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, selama tiga tahun terakhir, angkah pernikahan dini di Kabupaten Lumajang dalam tiga tahun terakhir memang mengalami penurunan.

Rinciannya, tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani sebanyak 1.046 perkara. Sementara, tahun 2021 terdapat 903 perkara.

“Memang ada penurunan kalau kita lihat dari grafik, tapi jumlah ini masih terbilang tinggi. Jadi, pemerintah harus terus melakukan evaluasi agar anak-anak ini tidak kebelet menikah,” kata Anwar, Jum’at (20/1/2023).

Dari 856 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebab, kata Anwar, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti misalnya gunjingan para tetangga yang bisa menyebabkan beban psikis bagi anak dan berakibat munculnya tindak kriminal lantaran belum kuat secara mental.

“Rata-rata dikabulkan, ya karena kita ingin menghindari mudarat yang lebih besar, karena mereka yang mengajukan ini rata-rata sudah pernah tidur bersama, bahkan ada yang sudah hamil,” terang Anwar.

“Daripada membuat gaduh di tengah masyarakat, ya lebih baik dinikahkan saja, setidaknya orang melihat sudah ada yang bertanggungjawab,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 447 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Trending di Sosial