Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:49 WIB

Bejat! Pria di Bangil Gagahi Anak Dibawah Umur sambil Diancam


					BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Edi Suwandi (42) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Kamis (19/1/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Edi ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah pekarangan rumah yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rel kereta api. Pelaku kemudian merangkul paksa korban lalu membawanya ke pekarangan. Sesampainya di pekarangan, pelaku langsung memperkosa korban.

“Pelaku membuka paksa celana korban lalu menyetubuhi korban,” kata Farouk kepada wartawan, Jumat (20/1/23).

Puas menggagahi korban, dijelaskan Farouk, pelaku lantas mengancam korban agar ia tidak boleh menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.

“Namun setelah itu korban lari pulang melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,” jelasnya.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban berang. Mereka kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat petugas kami olah TKP, terduga pelaku berada di dekat tempat tersebut. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal