Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 19:13 WIB

Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka 


					Korupsi ADD dan DD, Kades Sumberanyar Jadi Tersangka  Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Ahmad Hendra Jaka Kumbara, Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Ia disangka melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp1, 5 miliar.

Hendra pun langsung ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumbersari Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Dikatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar mendapat DD dan ADD sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan tahun 2021 mendapat dana Rp1,4 miliar. Sementara kerugian negara ditaksir Rp500 juta lebih.

“Kepala desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, kasus lain pun mulai menyeret Kades Hendra seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

Terkait kasus sewa-menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar.

Kembali ke kasus dugaan korupsi ADD dan DD, atas perbuatannya, Kades Hendra terancam pasal primer yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal