Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Politik Dan Pemerintahan · 8 Mei 2018 11:37 WIB

MUI dan DPRD Kota Probolinggo Minta Eks HTI Terima Putusan PTUN


					MUI dan DPRD Kota Probolinggo Minta Eks HTI Terima Putusan PTUN Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disikapi oleh sejumlah pihak di Kota Probolinggo. Banyak yang berharap, putusan itu tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad menghimbau agar para Eks HTI di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Probolinggo, menerima putusan itu. Tak sekedar menerima, Kiai Nizar juga memunta jamaah eks HTI kembali ke ‘jalan yang benar’.

“Kami bersyukur dan menghargai keputusan PTUN tersebut, diharapkan Eks HTI khususnya yang ada di Kota Probolinggo ikuti hasil putusan itu,” ujar Kiai Nizar, Selasa (8/5/2018).

Kiai Nizar menjelaskan, pelarangan itu mengindikasikan bahwa HTI kini statusnya sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), karena sama-sama dilarang pemerintah. “Saya harap eks HTI, kembali ke jalan yang benar sesuai aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang cinta tanah air,” tandas Kiai asal Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok ini.

Hal senada disampikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan. Politisi Golkar ini menyebut, sebaiknya eks HTI menerima dengan legowo putusan PTUN tersebut, agar polemik antar ormas dengan pemerintah tidak meruncing.

“Namun jika memang tidak menerima, boleh saja ajukan banding karena itu bagian dari hak dalam menentukan perbuatan hukum,” papar Mukhlas kepada PANTURA7.com.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham, dengan alasan apa yang dilakukan Kemenkumham telah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, HTI terbukti tidak sepakat dengan Pancasila bahkan berusaha mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan sistem khilafah. (*).

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifly

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

13 September 2025 - 07:29 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Trending di Pemerintahan