Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 18:17 WIB

Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD


					Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap empat komplotan pencuri spesialis bobol Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan MR (37) warga Dususn Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD.

Sedangkan kedua pelaku lainnya, IP (45) warga Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabuapaten Sidoarjo dan AI (44) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, merupakan penadah barang hasil curian.

“Empat orang ini kami amankan di lokasi berbeda, kemarin Rabu malam. Empat orang ini memiliki pernah masing-masing. Dua orang sebagai pelaku, dua sebagai penadah,” kata Farouk, Kamis (8/11/2022).

Adapun aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku di SDN Sukolilo II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen pada Kamis (03/11/2022) dinihari.

Pelaku masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan berbekal sebilah obeng.

Di ruangan itu mereka langsung mengambil 15 Unit Tab Merk Zyrex, 1 Unit LCD, 1 Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian para pelaku menjualnya kepada tersangka IP dan AI.

“Akibat kejadian tersebut, SDN Sukolilo II mengalami kerugian sekitar Rp38 juta,” jelas Farouk.

Keempat pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Tersangka DW dan MR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Sedangkan saudara IP dan AI sebagai penadah, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal