Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Bondelini Jadi Prioritas Utama FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 18:17 WIB

Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD


					Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap empat komplotan pencuri spesialis bobol Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan MR (37) warga Dususn Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD.

Sedangkan kedua pelaku lainnya, IP (45) warga Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabuapaten Sidoarjo dan AI (44) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, merupakan penadah barang hasil curian.

“Empat orang ini kami amankan di lokasi berbeda, kemarin Rabu malam. Empat orang ini memiliki pernah masing-masing. Dua orang sebagai pelaku, dua sebagai penadah,” kata Farouk, Kamis (8/11/2022).

Adapun aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku di SDN Sukolilo II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen pada Kamis (03/11/2022) dinihari.

Pelaku masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan berbekal sebilah obeng.

Di ruangan itu mereka langsung mengambil 15 Unit Tab Merk Zyrex, 1 Unit LCD, 1 Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian para pelaku menjualnya kepada tersangka IP dan AI.

“Akibat kejadian tersebut, SDN Sukolilo II mengalami kerugian sekitar Rp38 juta,” jelas Farouk.

Keempat pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Tersangka DW dan MR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Sedangkan saudara IP dan AI sebagai penadah, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal