Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 31 Okt 2022 15:04 WIB

Tertibkan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Bantuan KPK


					Tertibkan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Bantuan KPK Perbesar

Jakarta,- Peliknya persoalan tambang pasir, membuat Bupati Lumajang Thoriqul Haq, sampai-sampai harus meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Thoriq, sapaan akrabnya, berkunjung ke kantor KPK di Jakarta, Senin (31/10/22) pagi.

Kunjungan itu tidak lain yaitu untuk meminta KPK turut hadir dalam menyelidiki kasus tambang pasir di Lumajang. Dalam kunjungannya, Cak Thoriq datang seorang diri.

“Pagi ini, saya ke kantor KPK untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang,” kat Cak Thoriq.

Dalam kesempatan, ia ditemui oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Direktur Korsupgas II Brigjend Pol. Bahtiar Ujang. Cak Thoriq menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, tentang tonase truk pasir, stockpile ilegal dan kerusakan jalan.

Selain itu, ia juga memaparkan soal jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebagai dampak dari pertambangan pasir.

Saat ini, lanjutnya, Pemkab Lumajang sedang memulai mengoperasionalkan Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Selai itu, ia akan meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen dan sedang pendampingan sistem pajak daerah yang melibatkan perguruan tinggi ternama di Surabaya.

“Karena itu, perlu didampingi oleh KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan aturan berjalan sesuai fungsi masing masing. Perlu juga didampingi untuk kordinasi lintas kementrian atau lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perijinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah,” bebernya.

“Insha Allah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk kordinasi dan pemetaas persoalan bersama,” tambah mantan aktivis PMII itu. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan