Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Pemerintahan · 16 Okt 2022 11:31 WIB

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lumajang Buka Layanan Call Center


					RAWAN BENCANA: Kondisi kawasan wisata Ranupani Lumajang pasca dilanda banjir lumpur beberapa waktu lalu. (foto: BPBD Lumajang) Perbesar

RAWAN BENCANA: Kondisi kawasan wisata Ranupani Lumajang pasca dilanda banjir lumpur beberapa waktu lalu. (foto: BPBD Lumajang)

Lumajang,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang membuka pelayanan penanggulangan bencana melalui Call Center dan radio Handy Talky (HT). Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi reaksi cepat tanggap darurat jika bencana terjadi.

Kabid Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Lumajang Wawan Hadi Siswoyo mengatakan, jika terjadi bencana secara tiba-tiba, masyarakat bisa menghubungi Call Center Pusdalops BPBD di nomor 081234570077, Repeater BPBD pada 162.130 MHz input 158.365 MHz (Tone 123.0) dengan sistem layanan 24 jam.

Wawan menyampaikan, saat ini curah hujan di Lumajang sangat tinggi. Potensi bencana alam yang perlu diwaspadai meliputi bencana hidrometeorologi diantaranya gelombang laut tinggi, banjir, angin kencang, puting beliung, dan longsor.

“Masyarakat jika di daerahnya terjadi banjir atau angin putting beliung silakan langsung menghubungi Call Center yang sudah tersedia itu, Insha-Allah TRC BPBD Lumajang siaga 24 jam,” kata Wawan, Minggu (16/10/22).

Selain reaksi cepat saat terjadi bencana, masyarakat menurut Wawan, diimbau untuk terus menjaga kewaspadaan sekaligus melakukan penataan lingkungan.

“Tidak membuang sampah sembarangan, membersihkan saluran irigasi atau sungai, serta memangkas ranting dan dahan pohon yang rapuh dan lapuk,” terang dia.

Untuk itu, Wawan berharap agar masyarakat Lumajang terus melakukan pemantauan disetiap lingkungan yang ditempatinya.

Terlebih, bila itu berpotensi dapat menyebabkan longsor, segera melakukan tindakan dengan bergotong royong bersama warga sekitar untuk ntuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Intinya untuk mencegah bencana hidrometereologi, seperti banjir dan tanah longsor kita harus menjaga lingkungan kita, tidak membuang sampah sembarangan,” ucap Wawan.

Sekedar informasi, pekan lalu dua desa di Lumajang, yakni Desa Ranupani dan Argosari, Kecamatan Senduro, diterjang banjir lumpur hingga tanah longsor akibat diguyur hujan deras selama hampir 6 jam.

Akibatnya, belasan rumah mengalami kerusakan parah dan akses jalan di beberapa titik jalan tidak bisa dilalui, karena tertutup lumpur lumayan tebal. Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan