Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Pemerintahan · 27 Jul 2022 15:58 WIB

Persoalan Pupuk, DPRD Akan Panggil Disperta


					Persoalan Pupuk, DPRD Akan Panggil Disperta Perbesar

KRAKSAAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akan memanggil Dinas Pertanian (Disperta) setempat. Hal ini bertujuan untuk mencoba mencari solusi terkait persoalan pupuk.

Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dinilai merugikan sejumlah petani. Pasalnya, dalam peraturan tersebut, sejumlah komoditas tanaman yang menjadi khas lokal tidak lagi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Di daerah timur Probolinggo ini kan yang khas tembakau, di Sukapura dan Sumber ada kubis dan kentang, ini tidak ada lagi pupuk subsidinya. Tentu ini menjadi persoalan bagi petani,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Lukman Hakim, Rabu (27/7/2022).

Dikatakan adanya permentan itu bahkan dapat menyengsarakan petani. Sebab, untuk mendapatkan pupuk, petani harus membeli yang non-subsidi. Sedangkan pupuk non-subsidi harganya jauh berada di atas harga pupuk subsidi.

“Jika hanya mengandalkan pupuk kandang, itu juga kurang bagus. Karena tidak semua tanaman cocok dengan pupuk kandang. Makanya kami perlu duduk bersama dengan pihak eksekutif untuk mencari solusi, dalam waktu dekat akan kami panggil pihak pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Penyuluhan, dan Pengendalian Pertanian pada Disperta setempat Bambang Suprayitno mengatakan, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah pusat. Dan pihaknya hanya bisa menjalankannya.

“Mungkin solusinya petani pakai pupuk organik dulu, kami pun siap membantu berbagi ilmu untuk membuatnya,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan