Menu

Mode Gelap
Mengunjungi Stasiun Mrawan Jember, Jejak Sejarah dan Keindahan Alam di Puncak Jalur Kereta Api MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026 Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan

Sosial · 2 Apr 2018 11:58 WIB

Pemilik Konter HP Orasi Serentak, Tuntut Peraturan Pembatasan Kartu Seluler Dicabut


					Pemilik Konter HP Orasi Serentak, Tuntut Peraturan Pembatasan Kartu Seluler Dicabut Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ratusan pengusaha Outlet Celuler yang tergabung dalam kelompok Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) se-Kota dan Kabupaten Probolinggo, melurug kantor DPRD Kota Probolinggo, di jalan Suroyo Mayangan, Senin (2/4/2018).

Mereka mendatangi kantor DPRD setempat dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer sambil berorasi menolak peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, yang membatasi maksimal tiga kartu perdana untuk satu orang, dengan mengacu pada satu Nomor Induk KTP.

Koordinator aksi, Gus Sholehan mengatakan, peraturan yang dibuat Pemerintah itu berdampak buruk bagi pemilik outlet atau konter ponsel. Sebab, omset penjulana anjlok, bahkan sebagian pemilik konter mulai gulung tikar alias bangkrut.

“Peraturan itu sangat berdampak bagi kami mas, sebelum ada peraturan itu kami dapat menjual minimalnya 8 hingga 10 kartu perhari. Namun setelah diturunkan peraturan itu omset kami anjlok, kami hanya bisa jual antara satu hingga dua kartu tiap harinya,” kata Sholehan sesuai orasi.

Namun demikian, kata Sholehan, pihaknya tidak keberatan jika Pemerintah melakukan pendataan bagi setiap pemilik kartu, asalkan tidak ada pembatasan yakni maksimal tiga kartu untuk tiap orang. “Silahkan didata, namun jangan dibatasi karena itu merugikan kami,” pungkasnya.

Kabag Umum DPRD Kota Probolinggo Whestia Kristiantin menyampaikan, pihaknya menerima tuntutan massa pemilik konter dan akan disampaikan kepada ketua DPRD Kota Probolinggo. Kebetulan saat aksi, Ketua DPRD berikut anggotanya sedang keluar daerah dalam rangka Banmus Raperda.

“Kami terima dulu tuntutan para pemilik konter ini, namun kami kan tak berhak untuk memutuskan. kami akan menyampaikan tuntutan mereka ke Ketua Dewan, namun sekarang Pak Ketua sedang tidak ditempat karena ada kepentingan,” jelas Kristiantin. (*)

 

 

Penulis : M. Ali Gufron

Editor : Zulkifly

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Trending di Sosial