Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2022 16:15 WIB

Polisi Buru Pelaku Lain Pembunuhan di Tiris, Diduga Juga Begal


					Polisi Buru Pelaku Lain Pembunuhan di Tiris, Diduga Juga Begal Perbesar

Tiris,- Pasca membekuk AI (38) warga Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo masih memburu satu orang pelaku berinisial S yang diduga rekan Al.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika dari hasil penyidikan, dalam pembunuhan terhadap Neman (54) warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, dilakukan tidak hanya dilakukan AI seorang diri, namun juga ada keterlibatan tersangka lain.

Akan tetapi, dikatakan Arsya, pihaknya masih belum bisa memberikan secara detail ciri-ciri maupun identitas dari pelaku berinisial S tersebut yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, kata dia, merupakan komplotan begal.

“Saat ini Timsus (Tim Khusus) Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah dan berupaya mengejar dan penangkapan terhadap pelaku S. Karena masih DPO, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebut secara detail, baik identitas ataupun lainnya. Dugaan sementara, memang sama-sama begal,” kata Arsya, Minggu (15/5/2022).

Penangkapan AI, sambung Arsya, memang sempat memakan waktu, sebab pelaku setelah menghabisi nyawa korban tidak hanya tinggal di satu lokasi saja. Melainkan, berpindah-pindah tempat tinggal dan lokasi yang dipilih pelaku yaitu di hutan.

“Kalau keberadaannya memang selalu terlacak oleh kami, akan tetapi pelaku selalu menghindar. Apalagi jarak tempuh antara lokasi petugas dan pelaku berada itu membutuhkan waktu, sampai akhirnya pelaku ditangkap saat berada di atas atap rumah saudaranya,” tuturnya.

Sementara untuk AI, menurut Arsya, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat). “Dengan ancaman hukuman maksimal atau paling lama 15 tahun penjara,” ujar Arsya.

Sedangkan AI mengaku, setelah membunuh Neman, selama 15 hari dirinya berpindah-pindah tempat agar tidak dikejar oleh aparat penegak hukum. AI juga mengakui penyesalannya setelah membunuh Neman dengan cara tragis, meski dia tidak menjawab faktor utama pembunuhan itu.

“Iya, kastah (menyesal sudah membunuh Neman),” ucap AI yang terlihat mengenakan baju tahanan Polres Probolinggo warna oranye dengan luka sabetan di jidat yang sudah sedikit mengering. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal