Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2022 16:15 WIB

Polisi Buru Pelaku Lain Pembunuhan di Tiris, Diduga Juga Begal


					Polisi Buru Pelaku Lain Pembunuhan di Tiris, Diduga Juga Begal Perbesar

Tiris,- Pasca membekuk AI (38) warga Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo masih memburu satu orang pelaku berinisial S yang diduga rekan Al.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika dari hasil penyidikan, dalam pembunuhan terhadap Neman (54) warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, dilakukan tidak hanya dilakukan AI seorang diri, namun juga ada keterlibatan tersangka lain.

Akan tetapi, dikatakan Arsya, pihaknya masih belum bisa memberikan secara detail ciri-ciri maupun identitas dari pelaku berinisial S tersebut yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, kata dia, merupakan komplotan begal.

“Saat ini Timsus (Tim Khusus) Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah dan berupaya mengejar dan penangkapan terhadap pelaku S. Karena masih DPO, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebut secara detail, baik identitas ataupun lainnya. Dugaan sementara, memang sama-sama begal,” kata Arsya, Minggu (15/5/2022).

Penangkapan AI, sambung Arsya, memang sempat memakan waktu, sebab pelaku setelah menghabisi nyawa korban tidak hanya tinggal di satu lokasi saja. Melainkan, berpindah-pindah tempat tinggal dan lokasi yang dipilih pelaku yaitu di hutan.

“Kalau keberadaannya memang selalu terlacak oleh kami, akan tetapi pelaku selalu menghindar. Apalagi jarak tempuh antara lokasi petugas dan pelaku berada itu membutuhkan waktu, sampai akhirnya pelaku ditangkap saat berada di atas atap rumah saudaranya,” tuturnya.

Sementara untuk AI, menurut Arsya, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat). “Dengan ancaman hukuman maksimal atau paling lama 15 tahun penjara,” ujar Arsya.

Sedangkan AI mengaku, setelah membunuh Neman, selama 15 hari dirinya berpindah-pindah tempat agar tidak dikejar oleh aparat penegak hukum. AI juga mengakui penyesalannya setelah membunuh Neman dengan cara tragis, meski dia tidak menjawab faktor utama pembunuhan itu.

“Iya, kastah (menyesal sudah membunuh Neman),” ucap AI yang terlihat mengenakan baju tahanan Polres Probolinggo warna oranye dengan luka sabetan di jidat yang sudah sedikit mengering. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal