Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2022 16:15 WIB

Polisi Buru Pelaku Lain Pembunuhan di Tiris, Diduga Juga Begal


					Polisi Buru Pelaku Lain Pembunuhan di Tiris, Diduga Juga Begal Perbesar

Tiris,- Pasca membekuk AI (38) warga Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo masih memburu satu orang pelaku berinisial S yang diduga rekan Al.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika dari hasil penyidikan, dalam pembunuhan terhadap Neman (54) warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, dilakukan tidak hanya dilakukan AI seorang diri, namun juga ada keterlibatan tersangka lain.

Akan tetapi, dikatakan Arsya, pihaknya masih belum bisa memberikan secara detail ciri-ciri maupun identitas dari pelaku berinisial S tersebut yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, kata dia, merupakan komplotan begal.

“Saat ini Timsus (Tim Khusus) Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah dan berupaya mengejar dan penangkapan terhadap pelaku S. Karena masih DPO, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebut secara detail, baik identitas ataupun lainnya. Dugaan sementara, memang sama-sama begal,” kata Arsya, Minggu (15/5/2022).

Penangkapan AI, sambung Arsya, memang sempat memakan waktu, sebab pelaku setelah menghabisi nyawa korban tidak hanya tinggal di satu lokasi saja. Melainkan, berpindah-pindah tempat tinggal dan lokasi yang dipilih pelaku yaitu di hutan.

“Kalau keberadaannya memang selalu terlacak oleh kami, akan tetapi pelaku selalu menghindar. Apalagi jarak tempuh antara lokasi petugas dan pelaku berada itu membutuhkan waktu, sampai akhirnya pelaku ditangkap saat berada di atas atap rumah saudaranya,” tuturnya.

Sementara untuk AI, menurut Arsya, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat). “Dengan ancaman hukuman maksimal atau paling lama 15 tahun penjara,” ujar Arsya.

Sedangkan AI mengaku, setelah membunuh Neman, selama 15 hari dirinya berpindah-pindah tempat agar tidak dikejar oleh aparat penegak hukum. AI juga mengakui penyesalannya setelah membunuh Neman dengan cara tragis, meski dia tidak menjawab faktor utama pembunuhan itu.

“Iya, kastah (menyesal sudah membunuh Neman),” ucap AI yang terlihat mengenakan baju tahanan Polres Probolinggo warna oranye dengan luka sabetan di jidat yang sudah sedikit mengering. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal