Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Pemerintahan · 22 Apr 2022 21:23 WIB

Wacana Larangan Jual Rokok Batangan, APTI Probolinggo Meradang


					Wacana Larangan Jual Rokok Batangan, APTI Probolinggo Meradang Perbesar

Probolinggo,- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Probolinggo merespon adanya wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan oleh toko-toko kecil di pinggir jalan.

Ketua APTI Kabupaten Probolinggo, Mudzakir mengatakan, jika adanya wacana pelarangan rokok dijual batangan di warung-warung di pinggir jalan tentunya cukup berdampak signifikan kepada masyarakat banyak, bahkan juga bisa merugikan para petani.

“Ya sangat berpengaruh, itu kan menurunkan tingkat konsumsi. Orang yang duduk di kafe atau warung di pedesaan yang belinya hanya mampu batangan itu mau dicegah? Kalau dilarang udah jelas itu berpengaruh kepada terhadap omset warung,” kata Mudzakir, Jumat (22/4/2022).

Selain berpengaruh kepada pedangan pinggiran, lanjut Mudzakir, juga berpengaruh terhadap para petani saat tingkat konsumsi rokok menurun. Dampaknya, kebutuhan gudang terhadap tembakau secara otomatis menurun, karena mengambil stok lebih sedikit.

“Ya kalau konsumsinya menurun otomatis produksi menurun dari para petani. Sebab, kebutuhan tembakaunya kan menurun juga. Kalau gudang mengambil stok banyak tentunya akan rugi yang dipikirkan pihak gudang,” ungkap Mudzakir.

Meski masih wacana, sambung pria asal Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan ini, ia sendiri bingung. Pasalnya kontribusi melalui bidang tembakau sudah besar dan hal itu tidak bisa dipungkiri lagi.

“Bingung, kok banyak aturan dalam hal rokok, sedangkan kontribusi rokok sudah jelas. Hanya tidak ada yang membela di tataran pemikir, baik pemerintah maupun legislatifnya. Mereka sibuk dengan dirinya masing-masing. Jadi kami harap ini jadi perhatian,” tuturnya.

Sekadar informasi, Kabupaten Probolinggo saat ini memiliki sembilan kecamatan yang menjadi sentral penanaman tembakau. Yakni, Kecamatan Krejengan, Besuk, Pakuniran, Paiton, Kotaanyar, Kraksaan, Gading, Maron dan Pajarakan.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Trending di Pemerintahan