Menu

Mode Gelap
Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

Pemerintahan · 20 Apr 2022 09:12 WIB

Marak Banner Liar Jelang Lebaran, Pol PP Diminta Tegas


					Marak Banner Liar Jelang Lebaran, Pol PP Diminta Tegas Perbesar

Kraksaan,- Banner dan spanduk ucapan selama bulan Ramadhan terus bertebaran di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Menjamurnya banner yang terpampang di pinggir jalan, rupanya mengusik kenyamanan warga.

“Itu mengganggu keindahan kota, apalagi banyak yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon,” kata salah seorang warga Kota Kraksaan, Muhammad Amin, Rabu (20/4/22).

Menurutnya, bannner-banner yang memanfaatkan momentum bulan puasa dan lebaran itu semestinya ditertibkan. “Agar keasrian kota tetap terjaga, saya yakin bannner-banner itu tidak berijin, mana Satpol PP-nya,” imbuh Amin.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Pol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengklaim, pihaknya memang berencana menertibkan banner liar di Kota Kraksaan.

Sebab, dijelaskan Budi, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan, bertentangan dengan peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Di Kota Kraksaan ini memang ada zona larangan terkait banner. Dari Kelurahan Semampir sampai Kebon Agung, banner apapun yang terpampang tidak boleh tanpa izin, itu diatur dengan perbub Nomor 2 Tahun 2017,” terangnya.

Budi menyampaikan, pihaknya sesegera mungkin melakukan razia banner tak berizin yang terpampang di sepanjang zona larangan tersebut. Jika memang ilegal, maka banner ataupun jenis reklame lainnya, akan dicabut.

“Dalam waktu dekat akan kami lakukan patroli pengamanan banner tersebut. Tetapi banner yang kami amankan itu tidak boleh samapai rusak, karena barang bukti harus utuh, nanti kami bawa ke kantor kecamatan,” imbuh dia.

Budi meminta warga khususnya pemilik banner taat aturan. Sebab banyak ditemui banner yang telah dicabut, selang beberapa hari kemudian banner serupa kembali terpampang.

“Kami Satpol PP selaku penegak Perbup ya harus tegas, ya kami akan melakukan pengamanan terkait banner tersebut. Sudah beberapa kali kita lakukan pengamanan tapi selang beberap hari, ada lagi bannernya gitu,” Budi memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher:

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan