Menu

Mode Gelap
Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

Pemerintahan · 20 Mar 2022 14:45 WIB

Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur


					Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur Perbesar

Probolinggo,- Keputusan Panitia Kabupaten (Pankab) tidak ada penghitungan ulang untuk Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan disarankan menggugat ke pengadilan dianggap ngawur.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dua Calon Kepala Desa (Cakades), Deni Ilhami. Menurutnya, diputuskan tidak adanya hitung ulang dan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan keputusan yang ngawur meski tujuannya menjaga kondusivitas.

“Itu (gugatan ke PTUN) nanti lah, komentarnya dari Pankab itu ngawur, karena meskipun tidak direkomendasikan oleh mereka kami memang mau dan sudah seharusnya melakukan langkah gugatan ke PTUN itu, tapi tidak langsung secara tiba-tiba,” kata Deni, Minggu (20/3/2022).

Pria kelahiran Kecamatan Gending ini mengatakan, gugatan ke PTUN memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum Pankab memutuskan aduan permintaan penghitungan ulang di desa desa yang ditanganinya. Akan tetapi, hal itu masih menunggu keputusan dulu.

“Perlu diingat, meskipun tidak direkomendasikan oleh Pankab kami akan melakukan langkah itu, tapi dengan catatan produk hukum dari Plt Bupati itu dikeluarkan, sekarang kan masih belum dikeluarkan ya mau di PTUN-kan seperti apa, lucu,” ungkap Sekda Lira ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, jika keputusan tidak dikabulkannya penghitungan ulang suara di dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan.

“Selain pertimbangan waktu, kami juga menganalisa jika nantinya dihitung ulang terus pihak sebelah merasa dirugikan, maka akan mengajukan hitung ulang lagi, nah ini yang kami pertimbangkan sehingga nanti mengulur-ulur waktu,” tutur mantan Kadishub ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan