Menu

Mode Gelap
Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

Pemerintahan · 20 Mar 2022 14:45 WIB

Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur


					Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur Perbesar

Probolinggo,- Keputusan Panitia Kabupaten (Pankab) tidak ada penghitungan ulang untuk Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan disarankan menggugat ke pengadilan dianggap ngawur.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dua Calon Kepala Desa (Cakades), Deni Ilhami. Menurutnya, diputuskan tidak adanya hitung ulang dan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan keputusan yang ngawur meski tujuannya menjaga kondusivitas.

“Itu (gugatan ke PTUN) nanti lah, komentarnya dari Pankab itu ngawur, karena meskipun tidak direkomendasikan oleh mereka kami memang mau dan sudah seharusnya melakukan langkah gugatan ke PTUN itu, tapi tidak langsung secara tiba-tiba,” kata Deni, Minggu (20/3/2022).

Pria kelahiran Kecamatan Gending ini mengatakan, gugatan ke PTUN memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum Pankab memutuskan aduan permintaan penghitungan ulang di desa desa yang ditanganinya. Akan tetapi, hal itu masih menunggu keputusan dulu.

“Perlu diingat, meskipun tidak direkomendasikan oleh Pankab kami akan melakukan langkah itu, tapi dengan catatan produk hukum dari Plt Bupati itu dikeluarkan, sekarang kan masih belum dikeluarkan ya mau di PTUN-kan seperti apa, lucu,” ungkap Sekda Lira ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, jika keputusan tidak dikabulkannya penghitungan ulang suara di dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan.

“Selain pertimbangan waktu, kami juga menganalisa jika nantinya dihitung ulang terus pihak sebelah merasa dirugikan, maka akan mengajukan hitung ulang lagi, nah ini yang kami pertimbangkan sehingga nanti mengulur-ulur waktu,” tutur mantan Kadishub ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Trending di Pemerintahan