Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2022 19:44 WIB

Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi


					Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi Perbesar

PROBOLINGGO,- Penangkapan pentolan debt collector (DC) Sahlal Hariadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo setelah terlibat kasus penganiayaan, disikapi Polres setempat. Polres menyarankan, warga yang menjadi korban perampasan kendaraan di jalan oleh DC, segera melapor ke polisi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika seharusnya meskipun DC atau leasing sudah menerima surat perintah tugas dari kantornya, harus benar-benar dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan.

“Memang seharusnya kalau mereka (leasing) dapat tugas dari kantornya, seharusnya datang langsung ke rumah yang bersangkutan. Jangan sampai merampas kendaraan di pinggir jalanan, apalagi mengganggu ketertiban,” kata Arsya, Selasa (15/3/2022).

Selain harus datang ke rumah menunjukkan surat-surat perintah tugasnya kepada pemilik kendaraan, lanjut Arsya, kalau perlu didampingi oleh aparat penegak hukum. Hal itu, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada pihak debt collector.

“Maka dari itu, kami persilakan laporkan jika ada debt collector merampas di jalan. Kalau datang ke rumahnya langsung dan menunjukkan surat-surat perintah tugas itu lebih baik. Tapi perlu juga buat masyarakat mengerti, kalau tanggungan untuk kendaraan belum dibayar segera dibayar,” ujarnya.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu.

Sahlal kemudian diamankan Jumat (4/3/2022) dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Besuki yang diduga rumah istrinya. Penangkapan Sahlal sempat direkam, dan video rekamannya tersebar di media sosial. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal