Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 13 Feb 2022 16:50 WIB

Aniaya Mantan Kades, Pentolan ‘Debt Collector’ Diburu Polisi


					Aniaya Mantan Kades, Pentolan ‘Debt Collector’ Diburu Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan menetapkan Sahlal Hariadi (45) warga RT 02 RW 01, Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan kepala desa (kades), Oktober 2021 lalu.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, Polsek Kraksaan menyebarkan informasi tersebut sejak Sabtu (12/2/2022) kemarin malam.

Penetapan Sahlal sebagai tersangka dan berstatus buron (DPO) dibenarkan Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto. Dikatakan penetapan itu setelah yang bersangkutan dilaporkan mantan Kades Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari dalam kasus penganiayaan.

“Iya benar, karena terlibat penganiayaan di bulan Oktober tahun 2021 kemarin dan sampai saat ini yang bersangkutan (Sahlal) masih kami telusuri dan kami cari tahu keberadaannya, masih DPO. Pelapornya warga Desa Sokaan,” kata Sujianto, Minggu (13/2/2022).

Sujianto menegaskan, penetapan Sahlal sebagai tersangka kasus penganiayaan tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya sehari-hari sebagai debt colletor. Tetapi karena Sahlal disangka korban lantaran latar belakang permasalahan pribadi.

“Bukan, bukan karena dia (Sahlal) mengambil sepeda motor korban lalu dianiaya, tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan itu. Karena masalah pribadinya antara Sahlal dan korban, lalu dilaporkan ke Polsek Kraksaan,” ungkap mantan Kasatsabhara Polres Probolinggo ini.

Sementara itu, Hadari saat dikonfirmasi juga membenarkan jika dirinya yang menjadi korban penganiayaan Sahlal. Penganiaayan terjadi Senin (4/10/2021) lalu sekitar pukul 9.00 WIB di perumahan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan.

“Bukan masalah sepeda motor, tapi dia (Sahlal) menjelek-jelekkan saya saat saya jadi Kades Sokaan dulu. Sampai akhirnya terjadi adu mulut dan pipi kanan saya dipukul. Kebetulan saat itu dia bawa temannya dan saya sendirian,” tutur Hadari saat dikonfirmasi via selular. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal