Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 1 Feb 2022 15:57 WIB

Pegiat Antikorupsi Dukung Penahanan Anggota DPRD


					Pegiat Antikorupsi Dukung Penahanan Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penetapan dan penahanan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diapresiasi pegiat antikorupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira).

Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, penahanan kembali anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) karena terlibat kasus korupsi itu merupakan salah satu upaya agar Kabupaten Probolinggo kembali makmur.

Sebab, menurut Samsudin, saat audiensi dengan kejaksaan, September 2021 lalu, Lira juga membahas kasus tersebut. Saat ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD itu lolos melalui upaya pra peradilan.

“Langkah yang tepat dilakukan pihak kejaksaan menetapkan dia sebagai tersangka dan ditahan. Selain kasusnya korupsi itu juga dilakukan oleh anggota legislatif, ingat negara tidak makmur jika koruptor merajalela dalam birokrasi ini,” kata Samsudin, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Samsudin juga meminta agar tidak hanya terlalu fokus dan terlena setelah prestasi koruptor dari tingkat legislatif terselesaikan dengan baik. Akan tetapi, kasus dugaan korupsi lainnya juga segera dituntaskan untuk mengangkat marwah kejaksaan.

“Jangan hanya kasus oknum dewan saja, tetapi kasus-kasus yang mangkrak lainnya juga segera diproses dan dituntaskan. Agar tidak terkesan di mata masyarakat Kejari Kabupaten Probolinggo mandul, seperti kasus prim dan dana hibah Australia yang mangkrak,” kata Sam.

Sehingga, kata Sam, sapaan akrabnya, penilaian masyarakat Kabupaten Probolinggo menganggap kejaksaan main-main dalam kasus terpatahkan.

“Bayangkan, kasus prim, dana hibah Australia dan PDAM yang sudah bertahun-tahun lamanya sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kalau memang sudah cukup bukti silakan langsung ditetapkan tersangkanya,” ungkap pria kelahiran Kecamatan Tiris ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan