Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 24 Jan 2022 18:42 WIB

Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi


					Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan kampanye para Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 250 desa di Kabupaten Probolinggo tinggal menghitung hari . Tahapan kampanye dijadwalkan Rabu-Jumat (9-11/2/2022) mendatang.

Oleh karena itu, selama masa tahapan kampanye nantinya, para Cakades diwanti-wanti menaati dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sehingga mereka dilarang menggelar kegiatan atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang mengakibatkan kerumunan masa.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, karena masih masa pandemi Covid-19, sesuai dengan regulasi maka kampanye tidak diperkenankan mengundang banyak orang.

“Tidak diperkenankan (Cakades) kampanye mengundang banyak orang di satu tempat. Jadi kami sudah sarankan agar para calon untuk kampanye virtual saja. Untuk efektif tidaknya tentunya kembali kepada kreativitas dari para calon dong,” kata Rahmad, Senin (24/1/2022).

Jika dalam tahapan kampanye para Cakades melanggar prokes, maka Rahmad menegaskan, beberapa sanksi administrasi sudah dipersiapkan bagi pelanggar. Sanksi tersebut diawali surat teguran dari Panitia Pemilihan (Panlih), Panitia Kecamatan (Pancam) hingga Panitia Kabupaten (Pankab).

“Sanksi administrasi tentu dan pasti itu, dan jika setelah ditegur dengan surat peringatan dari Panlih, Pancam dan Pankab tidak dihiraukan atau tetap melanggar ya bisa jadi sanksinya dengan didiskualifikasi dari Pilkades. Jangan main-main dengan Prokes,” ungkap Rahmad.

Sebab, lanjut Rahmad, ketika pandemi Covid-19 ini memang Prokes sangat dan harus dijaga dan ditaati semua. Karena, menurut dia, jika Prokes tidak menjadi komitmen bersama-sama, maka pemerintah pusat tentunya tidak akan memberi ijin untuk melaksanakan Pilkades.

“Jadi saya harapkan, untuk semuanya baik itu Panlih dan para Cakades agar menjadikan taat Prokes jadi komitmen bersama-sama. Karena dengan menaati prokes regulasi ini tidak bakal dapat izin dari pusat,” tutur Rahmad saat ditemui di Kantor Bupati Probolinggo. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan