Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Pendidikan · 13 Des 2021 17:14 WIB

Soal Ujian Dinilai Tidak Pantas, Dipendik Nilai Sesuai


					Soal Ujian Dinilai Tidak Pantas, Dipendik Nilai Sesuai Perbesar

PASURUAN, – Terkait soal ujian Sekolah Dasar (SD) kelas 1 di Kabupaten Pasuruan yang beredar di media sosial (medsos) Facebook yang dinilai mengandung unsur tidak pantas, Dinas Pendidikan (Dispendik) akhirnya bersuara. Dikatakan soal tersebut diujikan tahun lalu.

“Soal itu bulan Desember tahun 2020 tahun ajaran 2020-2021. Itu bukan soal yang diujikan sekarang,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani kepada pantura7.com, Senin (13/12/2021).

Terkait soal ujian itu, Ninuk mengatakan, sudah kroscek ke kurikulum dan ke pengawas. Di dalam buku tematik pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) ada kisi-kisinya, bahwa untuk mengenalkan bagian tubuh manusia itu memang ada hal-hal yang tidak boleh disentuh.

“Itu kan konteksnya pelajaran PJOK. Karena itu konteksnya pelajaran olahraga, jadi soal itu untuk memperkenalkan melindungi diri,” katanya.

Jadi pada prinsipnya, kata Ninuk, sudah sesuai dengan konten pelajaran yang diujikan. Soal ujian itu mengenalkan bagian-bagian tubuh manusia.

“Kan anak-anak dikenalkan ini kepala, ini badan, ini tangan, kemudian kalau dilihat di buku tematiknya bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh, itu kan untuk melindungi diri kalau ada hal hal tertentu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah soal ujian Sekolah Dasar (SD) kelas 1 di Kabupaten Pasuruan menghebohkan publik, khususnya bagi para pengguna media sosial (medsos) Facebook. Pasalnya dalam lembar soal ulangan tersebut mengandung unsur tidak pantas.

Dengan adanya soal ujian itu, salah satu guru SDN Plososari 3, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum banyak mendapat keluahan dari wali murid.

Karena banyak mendapat pengaduan, kemudian Bahrul Ulum memposting lembar soal ujian tersebut di Facebook. Dalam postingannya, Bahrul menambahkan pendapatnya mengenai penilaiannya di soal ujian.

Lembar soal yang diposting itu, tertulis bahwa soal itu merupakan bahan penilaian akhir semester I mata pelajaran PJOK kelas 1 SD, tahun pelajaran 2020/2021.

Dari 9 soal yang ada dalam postingan itu, soal nomor 8 dirasa janggal dan dikeluhkan wali murid. Soal pilihan ganda itu yakni bagian tubuh wanita yang tidak boleh dipegang oleh orang lain a. Kepala b. Dada C. Kaki. (*)


Penulis: Moh Rois
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal

6 Mei 2025 - 15:22 WIB

Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo

3 Mei 2025 - 18:10 WIB

Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya

2 Mei 2025 - 18:55 WIB

Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

30 April 2025 - 23:44 WIB

Tingkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Jember Bangun Dua Sekolah Rakyat

29 April 2025 - 18:55 WIB

Bersih-bersih Dokumen, Cabdin Jember Kirimkan Ijazah ke Rumah Alumni

28 April 2025 - 19:12 WIB

Lomba Keterampilan Siswa SLB di Jember, Panggung Prestasi Anak Berkebutuhan Khusus

24 April 2025 - 20:40 WIB

Cegah Kasus Pelecehan, Disdikbud Lumajang Batasi Penggunaan Telepon untuk Siswa

23 April 2025 - 17:03 WIB

Pemkab Pasuruan Terbitkan SE Study Tour dan Wisuda Siswa

23 April 2025 - 15:57 WIB

Trending di Pendidikan