Menu

Mode Gelap
Eks ABK asal Sumsel Meninggal di Probolinggo, Dugaan Penyebab Kematian Bikin Miris Honda CB150 Tabrak Supra X di Patalan Probolinggo, Tiga Orang Meninggal Dunia Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran

Advertorial · 19 Nov 2021 16:17 WIB

Gandeng Ponpes dan Guru Mengaji, Diskominfo- Bea Cukai Tekan Rokok Iegal


					Gandeng Ponpes dan Guru Mengaji, Diskominfo- Bea Cukai Tekan Rokok Iegal Perbesar

Probolinggo – Pemkot Probolinggo melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP C) menggelar sosialiasasi ketentuan perundang – undangan bidang cukai. Kegiatan dengan tujuan menggempur peredaran rokok ilegal itu melibatkan peserta pengasuh pondok pesantren (ponpes) dan guru mengaji.

Sosialisasi di meeting room sebuah hotel di Kota Probolinggo ini dihadiri puluhan pengasuh ponpes dan dan guru mengaji di lima kecamatan di Kota Probolinggo.

Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin mengatakan, untuk menggempur peredaran rokok ilegal ini, perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat kota Probolinggo. Sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Salah satu upayanya yakni sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Salah satunya hari ini kita melakukan sosialisasi kepada pengurus ponpes dan guru mengaji. Besar harapan kami, dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal dapat di tekan,” ujarnya.

Sementara Kepala KPPBC-TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menuturkan, dengan beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai, jelas merugikan negara. Sehingga Bea Cukai Probolinggo gencar melakukan penindakan.

“Kami juga meminta peran masyarakat untuk minimal mengawasi, ataupun melaporkan, jika mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar. Sehingga kami dapat menekan angka kerugian negara,” ujarnya.

Rokok ilegal ini memiliki ciri-ciri di antaranya, pada bungkus rokok tidak terpasang cukai, rokok terpasang cukai namun pita cukai palsu, rokok terpasang tidak sesuai jenis dan golongannya, serta merek, dan nama tidak sesuai, dan merek rokok diplesetkan dari merek terkenal.

Dari pantauan Bea Cukai, di Kota Probolinggo tidak ditemukan pabrik, atau tempat pembuatan rokok ilegal, namun hanya sebagai tempat peredaran rokok ilegal.

Namun demikian, upaya Bea Cukai yang terus melakukan penindakan, membuat peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo terus turun. Dan harapannya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

“Dengan menggandeng pengasuh pondok pesantren, saya berharap dengan jaringan dari pondok pesantren ini dapat melakukan sosialisasikan bahayanya rokok ilegal yang beredar di pelosok-pelosok dan dapat ditekan,” ujar Andi Hermawan. (adv)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

9 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya

8 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Wali Kota Probolinggo Tinjau Proyek Kuliner GOR A. Yani, Sebut Sisi Selatan Capai 90 Persen

7 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya

7 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Trending di Pemerintahan