Menu

Mode Gelap
Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

Hukum & Kriminal · 18 Nov 2021 20:10 WIB

Mantab! Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Endemik Semeru


					Mantab! Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Endemik Semeru Perbesar

LUMAJANG,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengungkap kasus tindak pidana jual beli satwa dilindungi.

Sebanyak 11 satwa endemik Semeru yakni 7 burung rangkong julang emas, 3 musang binturong, dan 1 burung tiong emas disita dari sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Diketahui rumah itu milik TN. Kini orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, karena berhasil kabur sebelum polisi datang.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah TN merupakan tempat untuk menjual satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakoni bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir. Satwa-satwa dilindungi dijual kepada para kolektor, dengan harga mahal bervariasi.

“Tapi kami belum tahu pelaku mendapat barang dari mana, apakah beli atau melihara sejak anakan. Kami masih mencari pelakunya,” ujar Kapolres, Kamis (18/11/21).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipenjara 5 tahun karena telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Barang siapa menangkap, memelihara, menangkap, menyimpan, memeliki, memperniagakan satwa dilindungi akan mendapat sanksi penjara 5 tahun,” tandas Eka Yekti.

Sementara, untuk menjamin keselamatan 11 satwa endemik Semeru itu, barang bukti kini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.

Kepala Resort BKSDA Probolinggo Sudartono mengatakan, untuk menjamin perlindungan dan kesehatan 11 satwa, pihaknya akan menyerahkan satwa-satwa langka itu ke Taman Safari Prigen (TSP) Pasuruan.

“Ini akan kami konservasi ke Taman Safari Prigen untuk dikembalikan ke habitat semula,” papar Sudartono. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal