Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 18 Nov 2021 18:55 WIB

Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD


					Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD Perbesar

PAJARAKAN,- Selain mengajukan uji materi hukum (judical review/JR) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo juga akan menggugat Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, akan menggugat BPD lantaran menjadi penyebab carut-marutnya Panitia Pilkades serentak tahap II oleh 253 desa. Sehingga, menurut dia, berdampak banyaknya polemik yang ditimbulkan.

“Karena pembentukan panitia (Pilkades) kalau sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) itu seharusnya Bulan April, akan tetapi faktanya di lapangan pembentukan panitia malah Bulan Oktober akhir lebih tepatnya tanggal 26 dan 27,” kata Samsudin, Kamis (18/11/2021).

Sehingga, menurut Samsudin, hal itulah yang melatarbelakangi pihaknya akan menggugat BPD Kabupaten Probolinggo. Gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab penetapan pembentukan panitia yang tidak sesuai Perbup membuat kinerjanya tak maksimal.

“Gugatan ini hanya demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo. Karena hemat kami ini sangatlah berbahaya jika tidak dilakukan di awal, coba bayangkan saja jika nantinya Kades terpilih itu digugat hanya berdasarkan pembentukan panitia sudah melanggar Perbup,” tutur Samsudin.

Poin pentingnya, lanjut Samsudin, pengesahan dan pembentukan panitia Pilkades mengacu atau menggunakan Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaannya, menurut pria asal Kecamatan Tiris ini, menggunakan Perbup 58 Tahun 2021.

“Ini dari tahapannya saja sudah rancu, kami juga tidak tahu apakah pemerintah di Kabupaten Probolinggo ini memang sengaja bikin gaduh, bikin masyarakat berbenturan di bawah. Ingat bukan tidak mungkin gara-gara hal ini, terjadi tindak kriminal,” tutur Samsudin.

Oleh karena itu, sambung Samsudin, sebelum terjadinya tindak pidana atau kriminalitas di kalangan bawah, dalam waktu dekat pihaknya sudah 90 persen akan menggugat BPD ke PTUN. Hal itu semata-mata demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo.

“Karena selain gugatan ke PTUN ini, kami juga akan menggelar judical review untuk Perbup Pilkades ini ke Mahkamah Agung. Kami nilai Perbup ini cacat hukum. Ingat pembentukan panitia juga menggunakan uang negara, jadi hati-hati,” pinta Sam, sapaan akrabnya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Trending di Pemerintahan