Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 18 Nov 2021 18:55 WIB

Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD


					Pembentukan Panitia Pilkades Langgar Perbup, Lira PTUN-kan BPD Perbesar

PAJARAKAN,- Selain mengajukan uji materi hukum (judical review/JR) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo juga akan menggugat Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, akan menggugat BPD lantaran menjadi penyebab carut-marutnya Panitia Pilkades serentak tahap II oleh 253 desa. Sehingga, menurut dia, berdampak banyaknya polemik yang ditimbulkan.

“Karena pembentukan panitia (Pilkades) kalau sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati, Red.) itu seharusnya Bulan April, akan tetapi faktanya di lapangan pembentukan panitia malah Bulan Oktober akhir lebih tepatnya tanggal 26 dan 27,” kata Samsudin, Kamis (18/11/2021).

Sehingga, menurut Samsudin, hal itulah yang melatarbelakangi pihaknya akan menggugat BPD Kabupaten Probolinggo. Gugatan akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab penetapan pembentukan panitia yang tidak sesuai Perbup membuat kinerjanya tak maksimal.

“Gugatan ini hanya demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo. Karena hemat kami ini sangatlah berbahaya jika tidak dilakukan di awal, coba bayangkan saja jika nantinya Kades terpilih itu digugat hanya berdasarkan pembentukan panitia sudah melanggar Perbup,” tutur Samsudin.

Poin pentingnya, lanjut Samsudin, pengesahan dan pembentukan panitia Pilkades mengacu atau menggunakan Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaannya, menurut pria asal Kecamatan Tiris ini, menggunakan Perbup 58 Tahun 2021.

“Ini dari tahapannya saja sudah rancu, kami juga tidak tahu apakah pemerintah di Kabupaten Probolinggo ini memang sengaja bikin gaduh, bikin masyarakat berbenturan di bawah. Ingat bukan tidak mungkin gara-gara hal ini, terjadi tindak kriminal,” tutur Samsudin.

Oleh karena itu, sambung Samsudin, sebelum terjadinya tindak pidana atau kriminalitas di kalangan bawah, dalam waktu dekat pihaknya sudah 90 persen akan menggugat BPD ke PTUN. Hal itu semata-mata demi kondusivitas Kabupaten Probolinggo.

“Karena selain gugatan ke PTUN ini, kami juga akan menggelar judical review untuk Perbup Pilkades ini ke Mahkamah Agung. Kami nilai Perbup ini cacat hukum. Ingat pembentukan panitia juga menggunakan uang negara, jadi hati-hati,” pinta Sam, sapaan akrabnya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan