Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 23 Sep 2021 22:22 WIB

KPK Obok-obok Kantor Dinas PUPR Kab. Probolinggo Selama 8 Jam


					KPK Obok-obok Kantor Dinas PUPR Kab. Probolinggo Selama 8 Jam Perbesar

KRAKSAAN,- Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membutuhkan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/9/21).

Penyidik KPK datang ke kantor DPUPR sekitar pukul 10.30 WIB. Korps lembaga antikorupsi itu baru keluar dari kantor dinas yang berada di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) nomor 45 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, sekitar pukul 18.35 WIB.

Sayangnya, tidak ada keterangan apapun dari pihak DPUPR atau para penyidik KPK saat ditanyai wartawan. Sebanyak 6 mobil penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi menuju ke arah timur Kota Kraksaan usai penggeledahan yang berlangsung tertutup rapat.

Usai para penyidik KPK keluar, awak media yang hampir seharian ‘nyanggong& di depan kantor DPUPR, mencoba masuk ke untuk mendapatkan konfirmasi dari pegawai. Sayangnya, justru pengusiran yang didapat.

“Mohon maaf silahkan tunggu diluar ya, mohon maaf sekali,” ujar salah seorang pegawai DPUPR sembari mengangkat kedua tangan, pertanda memohon maaf ke awak media.

Seperti diketahui, belasan penyidik KPK mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/9/2021) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik datang menumpangi 7 mobil, yang langsung diparkir di halaman kantor dinas.

Penyidik KPK juga menyegel salah satu ruangan dinas, yang ternyata ruang proyek jalan. Belum diketahui apa saja yang disita KPK di kantor DPUR, sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari ini. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan