Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Pemerintahan · 16 Sep 2021 18:05 WIB

Meresahkan, Pol PP Ciduk Si Manusia Silver


					Meresahkan, Pol PP Ciduk Si Manusia Silver Perbesar

PROBOLINGGO,- Satpol PP Kota Probolinggo menciduk seorang pengamen lantaran dinilai meresahkan para pengguna jalan, Kamis (16/9/21). Bagaimana tidak meresahkan, pengamen ini mengecat seluruh tubuhnya serba silver (perak).

“Manusia silver ini kita amankan di traffic light Brak saat meminta-minta kepada pengguna jalan. Ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, kebetulan kita patroli sehingga si manusia perak ini akhirnya kita bawa ke Mako Satpol PP,” ujar Kepala Dinas Satpol PP kota Probolinggo, Aman Suryaman.

Dari hasil pemeriksaan Pol PP, diketahui manusia silver itu berada di traffic light Brak sejak Senin (14/9/21). Ia mengaku nekad jadi pengamen jalanan lantaran tidak punya pekerjaan pasca warung tempatnya berjualan digusur.

Di manusia silver, merupakan perantauan kelahiran Cirebon, Jawa Barat. Di Kota Probolinggo, ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

“Setelah kita amankan dan dimintai keterangan serta diberi pembinaan, manusia silver ini kemudian dipulangkan. Tidak hanya dia, namun sang kakak juga menjadi pengamen manusia silver”, imbuh nantan Kadis Kominfo Kota Probolinggo ini.

Usai menciduk si manusia silver, dalam patroli itu Satpol PP ini juga menyasar anak jalanan (anjal) yang biasanya mangkal di traffic Light King. Sayangnya, petugas hanya menegur dab mengahalau anjal agar tidak berada di lokasi tersebut.

“Rencananya, kita akan patroli gabungan bersama Dinas Sosial dan kepolisian untuk menertibkan anjal ini. Akan kita berikan sanksi tipiring agar mereka tidak kembali lagi,” pungkas Aman. (*)

Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair

27 Juli 2025 - 10:26 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

27 Juli 2025 - 09:55 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Pemerintahan