Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:02 WIB

Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf


					Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf Perbesar

KRAKSAAN,- Pasca Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini muncul banner raksana di jalur jalan pantura, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemasang banner mengatasnamakan Relawan Hati (Hasan-Tantri) meminta maaf kepada warga Kabupaten Probolinggo.

Banner raksasa (billboard) tersebut diketahui terpasang, Minggu (5/9/2021). Banner itu bertuliskan, “Maafkan kami atas luka yang kami goreskan, bila masih ada setetes kebaikan ijinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi diantara kita.”

Di bawah permintaan maaf itu terlihat hastag (#) Relawan-Hati dan hastag Hasantantri-followers.

Adanya billboard itu mengundang perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, Syarful Anam mengatakan, sewajarnya manusia meminta maaf atas segala kesalahannya. Dan tentu saja kewajiban yang lain untuk memaafkan.

“Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada salah tapi meminta maaf dan menerima maaf itu kewajiban bagi kita semua. Namun, meskipun kita sudah memaafkan, bukan berarti kita melupakan semua yang mereka lakukan kepada rakyat,” kata Syarful.

Tetapi jangan sampai, dengan membentangkan banner raksasa di jalur pantura bisa mengambil hati masyarakat untuk balik arah mendukung dan berempati kepada Bupati Non-aktif Tantri dan Hasan Aminuddin serta tersangka lainnya.

“Luka masyarakat karena perbuatannya mungkin bisa sembuh, tapi bekasnya tidak bakal hilang. Jadi meskipun kami sudah maafkan, proses hukum tetap harus dilakukan dan juga diusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar ada efek jera untuk semuanya,” katanya.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada pelanggaran atas terpasangnya banner raksasa tersebut dan sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Tapi siapa pemasangannya, Satpol PP belum mengetahui.

“Sudah sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor: 2 Tahun 2017 tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat. Lebih kepada unsur sosial dalam rangka permintaan maaf. Untuk yang lainnya masih akan kami koordinasikan,” tutur Aruman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal