PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh Fatrah Haryanto (29) warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Betapa tidak, pria ini tega mencabuli anak dibawah umur, SD (17) asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.

Aksi tak senonoh pria yang sudah menduda 4 tahun ini diawali pada Bulan September 2017. Kala itu, dengan mengacak sebuah nomer handphone, pelaku berhasil memperoleh nomer ponsel SD. Dari aksi coba-coba ini, pelaku akhirnya berkenalan dengan korban.

Dari perkenalan itu, dua sejoli beda generasi ini lalu memadu asmara hingga Januari 2018. Selama hubungan asmara itulah, korban digagahi sebanyak 2 kali. Sempat mengumbar janji untuk menikahi korban, namun janji pelaku rupanya isapan jempol belaka.

Merasa diperdaya pelaku, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan aksi asusila pelaku kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. “Dia berjanji untuk menikahi saya, namun hingga sekarang tak ada kepastian,” ujar SD seraya terisak, Rabu (21/2/2018).

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Reni Isyana Antasari menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada pelaku, karena terbukti telah melakukan pencabulan. Bahkan tersangka sempat menjadi buron, pasca dilaporkan oleh keluarga korban.

“Sejak bulan Januari kami melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil ditangkap pada 19 februari 2018 kemarin saat pulang ke rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya, yang bersangkutan dua kali menggagahi korban,” jelas Reni di kantornya.

Hasil pemeriksaan sementara, jelas Reni, tersangka nekad menjadikan SD sebagai pemuas nafsu karena tak tahan 4 tahun menjadi duda. Selanjutnya tersangka bakal dijerat pasal 76D JO pasal 81 UU no 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Reni menegaskan. (maf/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *