Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2021 18:20 WIB

Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD


					Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya bersuara atas insiden pembukaan peti dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces beberapa hari lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, polemik yang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda tak terlepas dari sumber-sumber dan informasi tidak jelas yang diterima masyarakat. Sehingga, hal itu memicu pertentangan.

“Pada dasarnya semua polemik yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini tergantung sumber informasi, jika informasi diterima masyarakat itu positif maka mereka tidak terpengaruh untuk menentang,” kata Andi, Rabu (11/8/2021).

Sebab, menurut Andi, berbanding terbalik jika informasi negatif diterima masyarakat yang memicu terjadinya gejolak. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih jeli dalam menerima informasi, agar dipastikan dulu keabsahannya.

“Kalau pemerintah sendiri, insyaallah sudah mengambil keputusan yang tepat dalam menangani jenazah pasien positif Covid-19. Seluruh proses pemulasaraan mulai mensucikan hingga sampai pemakamannya,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Tak hanya itu, Andi juga menyarankan, agar tidak timbul polemik penjemputan paksa, pembukaan peti hingga pemakaman tanpa protokol kesehatan (prokes) alangkah baiknya pihak terkait melibatkan perwakilan dari keluarga duka dalam prosesnya.

“Agar tidak menjadi pertanyaan dan timbul fitnah atau kejadian lain, jadi wakil keluarga bisa hadir ketika ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit, biar yakin apa jenazah itu sudah benar-benar sesuai syariat tapi tetap menerapkan prokesnya,” tutur Andi.

Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) siang.

Hal itu terjadi ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal