Hajatan Dibubarkan, Warga Kraton Protes

KRATON,- Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dinilai tebang pilih. Pasalnya, masyarakat yang menggelar hajatan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat tidak semua diberi tindakan tegas.

Salah seorang warga, Saiful, yang acara hajatannya dibubarkan, meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan.

Saiful menilai, pembubaran acara hajatannya yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Kraton, pada tanggal 23 Juli 2021, di Desa Dompo Kecamatan Kraton itu pilih kasih. Karena pada waktu yang bersamaan, seperti di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, hajatan justru tidak dibubarkan.

“Dihari berikutnya juga masih banyak masyarakat yang menggelar hajatan di Kecamatan Kraton, tapi kenapa tidak ditindak. Harusnya semuanya yang melanggar ditindak tegas,” kecam Saiful, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, Camat Kraton, Munif Triatmoko mengatakan, selama PPKM Darurat pihaknya memang tidak memberikan izin bagi masyarakat yang menggelar hajatan.

“Kami tidak tebang pilih, kami tidak memberikan izin untuk hajatan dan kami sudah mensosialisasikan ke 25 desa yang ada di Kecamatan Kraton untuk tidak menggelar hajatan selama PPKM Darurat,” dalih Munif.

Mulai tanggal 26 Juli 2021 ini, menurut Munif, hajatan diperbolehkan karena aturannya berubah, dari PPKM Darurat ke PPKM level 3. Namun undangan tiap hajatan dibatasi 20 orang dan menerapkan protokol kesehatan.

“Mulia tanggal 26, kami masuk Level 3. Hajatan diperbolehkan tapi undangan yang masuk ke acara resepsi pernikahan dibatasi 20 orang dan menerapkan prokes,” jelas dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Arus Balik Lebaran Ingin Lancar? Ini Jalur Alternatifnya

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …