Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2018 14:41 WIB

‘Nguli’ di Pesantren, Dua Pemuda Ini Justru Curi Besi Bangunan


					‘Nguli’ di Pesantren, Dua Pemuda Ini Justru Curi Besi Bangunan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan pesantren, tak membuat niat jahat Musleh (24) dan Widi Wicaksono (24) terbendung. Dua warga asal Dusun Punden, Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu justru mencuri material bangunan ditempatnya bekerja.

Aksi pencurian itu dilakukan Selasa (13/2/2018) lalu, dimana keduanya yang bekerja di halaman Pondok Pesantren Hafzah Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, nekad melakukan pencurian besi material proyek pembangunan.

Modusnya, pelaku menarik besi-besi material bangunan dari tumpukan dengan menggunakan tangan kosong. Setelah terkumpul, besi hasil curian dijual ke tempat jual beli besi tua, dimana uang hasil penjualan dibagi rata.

Namun aksi keduanya terbongkar setelah pihak keamanan pesantren yang curiga, melakukan penelusuran. Begitu diketahui Musleh dan Widi menilap besi untuk proyek pembangunan pesantren, pihak keamanan kemudian melapor kepada polisi.

“Sudah kami amankan, dua tersangka ini bahkan sudah mencuri sebanyak 8 kali. Ngakunya sih uang hasil curian buat kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 2 buah besi tower dengan panjang masing-masing 3,5 meter dan 2,5 meter. Oleh polisi, keduanya bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara,” imbuh Riyanto. (em/arf).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal