Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 13 Jul 2021 18:34 WIB

PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban


					PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain peniadaan kegiatan salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) mendatang, karena masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo juga mengatur pemotongan hewan kurban.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 451/472/426.33/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan pertunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat hari raya idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, tentunya harus sesuai dengan syariat islam dan saat penyembelihan hewan kurban selama tiga hari dengan waktu hingga 4-5 jam.

“Juga pemotongan hewan kurban harus di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia,red) tapi tetap dengan pertimbangan jumlah kapasitas tentunya dan jumlah orang yang hadir juga. Tapi boleh juga dilakukan di luar RPH,” kata Ugas, Selasa (13/7/2021).

Ugas menambahkan, memang boleh pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Hanya saja dengan ketentuan di antaranya, penerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban di area terbuka dan luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas.

“Jika nantinya hendak mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima dan ketentuan prokes lainnya,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

Hal ini, menurut Ugas, dilakukan mengingat angka pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sangat ekstrim dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, pihaknya juga harus mengantisipasi adanya lonjakan pasien, tentunya untuk menghindari klaster baru.

“Nantinya Satgas Percepatan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bersama satgas kecamatan dan desa akan memantau seluruh pelaksanaan SE, baik di malam takbiran, waktu penyembelihan hewan kurban ataupun waktu salat Idul Adha,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan