Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Pemerintahan · 3 Jul 2021 17:25 WIB

Kota Probolinggo Terapkan PPKM Darurat, Aktifitas Warga Dibatasi


					Kota Probolinggo Terapkan PPKM Darurat, Aktifitas Warga Dibatasi Perbesar

MAYANGAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/07/21) juga berlaku di Kota Probolinggo. Hal itu ditegaskan Wali Kota, Hadi Zainal Abidin, saat apel pelaksanaan PPKM Darurat bersama Forkopimda setempat.

Wali Kota menjelaskan, dalam PPKM Darurat ini, semua aktivitas masyarakat kembali diatasi dan diawasi hingga tanggal 20 Juli 2021. Sekolah tapa muka yang sempat diujicobakan beberapa waktu lalu, kini terpaksa harus kembali digelar secara daring.

Lalu, sambungnya, di sektor non esensial yakni di perkantoran pemerintahan 100 persen dilakukan secara work from home (WFH). Pada sektor perbankan dan industri juga diberlakukan WFH namun dengan kuota 50 persen.

“Sementara untuk jam operasional pelaku usaha maksimal pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal persen Untuk tempat usaha jenis kuliner, dianjurkan Take Away atau Delivery Order,” kata Wali Kota.

Disamping itu, lanjutnya, seluruh tempat ibadah ditutup, tak terkecuali area publik seperti taman kota maupun pusat keramaian. “Tempat keramaian yang memicu kerumunan, pastinya kita tutup,” paparnya.

Sektor lain yang tak luput dari pembatasan, menurut Wali Kota, adalah kendaraan angkutan umum yang batasi maksimal 70 persen dari kapasitas normal. Lalu resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang.

“Dengan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat, tentu penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Dengan demikian, aktifitas dan perekonomian warga dapat kembali normal,” ujar Wali Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden M. Jauhari menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polres Probolinggo Kota akan mendirikan pos-pos pengendalian, baik di pintu keluar maupun dalam kota untuk memantau aktivitas warga.

“Nantinya petugas akan melakukan penjagaan baik stasioner, maupun mobilitas. Delain itu, kita akan memperketat PPKM mikro khususnya di tingkat zonasi, untuk mengetahui kasus aktif di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.

Sementara itu, Damdim 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo menyebut, pihaknya mendapat tambahan sebanyak 50 personil dari Yonif 527 Lumajang, yang nantinya akan membantu mengawasi RT/ RW yang masuk zona merah di Kota Probolinggo.

“Kita berharap dengan apel yang digelar pagi hari ini dapat mensyiarkan PPKM Darurat kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat melaksanakan instruksi pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 ini,” tandas Imam. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan