SUKOREJO,- Ratusan buruh yang tergabung dalam FC FSP RTMM SPSI Kabupaten Pasuruan, berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT Tirta Sukses Perkasa yang berada di Jalan Malang-Surabaya, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/6/21).

Dalam unjuk rasa ini, para buruh menuntut agar perusahaan menyesuaikan upah 2021 dan memberikan pesangon kepada para karyawan purna bhakti sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai dasar hukum saat pendatanganan PKB yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami menuntut penyesuaian upah tahun 2021 yang sampai saat ini belum dijalankan oleh perusahaan. Yang kedua terkait pesangon purna bhakti perusahaan tidak sesuai dengan isi PKB,” kata Ketua FC FSP RTMM SPSI Kabupaten Pasuruan, Suherman.

Menurut Suherman, di PKB isinya masih mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Tetapi, perusahaan melakukan pemangkasan dengan acuan undangan undang nomor 11 tahun 2020.

“Ini sangat kami sayangkan. Karena berlakunya PKB ini sampai bulan september tahun 2021, ini bentuk pengingkaran terhadap pekerja. Padahal awal perundingan ada itikad baik bersama serikat kerja dan pihak perusahaan,” bebernya.

Advertisement

Koordinasi dengan pihak perusahaan, jelas Suherman, sampai saat ini belum ada titik temu. Padahal pihaknya sudah membuka ruang untuk berkomunikasi lebih baik.

“Tawar menawar tidak ada lagi dari perusahaan, padahal kita masih bisa tawar menawar sebenarnya. Alasannya perusahaan masih menunggu jawaban dari pusat. Kami akan melakukan langkah-langkah lain untuk aksi berikutnya,” ancam dia.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar mengatakan memang tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Baik perusahaan atau perwakilan buruh, tetap dengan pendiriannya masing-masing.

“Disnaker sudah menyampaikan dan menawarkan kepada perusahaan dan serikat pekerjaan mekanisme yang berlaku yaitu mencatatkan perselisihan, tetapi keduanya masih ingin menjalin komunikasi. Tapi semuanya terserah masih masing,” tandasnya.

Ditanya apakah nantinya masalah ini akan masuk ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Saiful mengatakan, potensi itu ada. Tetapi ia menyerahkan keputusan kepada kedua belah pihak.

“Kami juga menawarkan, tetapi keduanya masih tetap ada komunikasi,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.