Menu

Mode Gelap
Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

Pemerintahan · 14 Jun 2021 16:46 WIB

Ingin Jualan di Pinggir Jalan? Siap-siap KTP Disita


					Ingin Jualan di Pinggir Jalan? Siap-siap KTP Disita Perbesar

PROBOLINGGO,- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sub Denpom dan TNI/Polri di Probolinggo Kota, merazia pedagang kaki lima (PKL), Senin (14/6/21) siang. Razia dilakukan karena lapak-lapak PKL yang menjamur disejumlah jalan protokol kota, dinilai mengganggu ketertiban umum.

Pantauan PANTURA7.com, sejumlah lapak PKL yang dirazia petugas diantaranya berada di Jl. Suroyo, Jl. Basuki Rahmad dan Jl. Cokroaminoto.

Di Jl. Suroyo, petugas meminta pedagang tidak berjualan lagi di kawasan tersebut. Alasannya, Jl. Suroyo merupakan kawasan yang padat arus lalu lintas dan pusat perkantoran.

Di Jl. Basuki Rahmad, petugas menyita KTP beberapa pedagang karena mereka dinilai acuh. Sebab sebelumnya, para pedagang itu telah diperingatkan untuk tidak berjualan di Jl. Basuki Rahmad, bahkan ada pedagang yang sudah kena tindak pidana ringan (Tipiring), namun tetap berjualan.

Sementara di Jl. Cokroaminoto, petugas hanya melakukan penataan lapak PKL yang berjualan di lokasi itu. Petugas meminta PKL berjualan tidak dengan tidak memakan badan jalan serta mengingatkan bahwa tenggar waktu berjualan maksimal pukul 13.00 WIB.

Kabid Penegak Perda Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Mohamad Taufik mengatakan, penertiban PKL memang harus digelar rutin, mengingat ruas jalan yang ditempati PKL untuk berjualan merupakam kawasan padat lalu lintas.

“PKL yang kita tindak ini sebagian karena membandel sehingga kita sita KTPnya untuk selanjutnya kita data dan kita beri sanksi,” terang Tuafik.

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga jalan-jalan protokol Kota Probolinggo steril PKL. “Dari penertipan ini, diketahui bahwa sejumlah ruas jalan sudah bebas PKL, namun tentu kita akan lebih sigap menindak jika ada PKL yang membandel,” ancam dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan