Menu

Mode Gelap
Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2021 16:32 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi


					Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi Perbesar

TEGALSIWALAN,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AEP (21), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Anak Baru Gede (ABG) itu disangka terlibat kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terjadi Desember 2020 lalu.Saat itu korban berinisial PU (15) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tengah berjaga di warung kopi milik orangtuanya di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Saat berjaga itulah pelaku datang lalu membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ketika itu kondisi warung dalam keadaan sepi. Sehingga melihat situasi dan kondisi aman, pelaku leluasa melampiaskan nafsu berahinya.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Sabtu (22/5/2021).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Rizki melakukan serangkaian pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya polisi meringkus pelaku, Jumat (21/5/2021) di pinggir jalan masuk Kecamatan Tegalsiwalan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan saat hendak menuju lokasi pelaku malah berpapasan dengan petugas sehingga langsung dibawa ke mapolres sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Rizki.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014
tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal