Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 14:36 WIB

Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap


					Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Dua jambret handphone (HP) digulung Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan pada kedua kaki lantaran melawan saat diamankan.

Kedua tersangka adalah Anang Prasetyo (22) warga Jalan MT Hariono Gang 24, RT 07, RW 05, dan AZ Rizal Ferdiansah (23) warga Jalan Cemara, RT 8, RW 5, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Selasa (16/03/21) malam, tersangka Anang Prasetyo mencoba melawan dan kabur. Alhasil, petugas pun menembak kedua kaki tersangka.

“Tersangka Anang Prasetyo sudah melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya 13 kali dilakukan seorang diri dan 2 kali dilakukan bersama AZ Rizal Ferdiansah,” ucap Arman saat rilis kasus, Jum’at (18/3/21).

Arman menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka berkeliling di wilayah Kota Pasuruan. Sasaran utamanya, anak kecil yang sedang memegang HP sendirian di lokasi sepi.

Jika keadaan dinilai aman, dijelaskan Arman, maka pelaku turun dari sepeda motor kemudian merampas HP milik korban. Saat beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menaku-nakuti korban.

“Apabila korban berontak atau melawan, maka pelaku mengancam korban dengan sabit dan pisau dapur, serta menakut-nakuti korban akan dibacok apabila tidak menyerahkan barang tersebut,” bebernya.

HP hasil menjambret, menurut Arman, oleh kedua tersangka lantas dijual secara online di media sosial. “Dijual di grup facebook Jual Beli Handphone Surabaya, Sidoarjo, Bangil dan Pasuruan,” pungkas dia.

Dari kedua tersangka, sambung Arman, petugas menyita barang bukti berupa 5 Unit HP berbagai merk, seebilah pisau dapur steenles dan satu unit Vario warna Hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara,” tandas Arman. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal