Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 14:36 WIB

Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap


					Setelah 15 TKP, Jambret Spesialis Anak Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Dua jambret handphone (HP) digulung Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan pada kedua kaki lantaran melawan saat diamankan.

Kedua tersangka adalah Anang Prasetyo (22) warga Jalan MT Hariono Gang 24, RT 07, RW 05, dan AZ Rizal Ferdiansah (23) warga Jalan Cemara, RT 8, RW 5, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Selasa (16/03/21) malam, tersangka Anang Prasetyo mencoba melawan dan kabur. Alhasil, petugas pun menembak kedua kaki tersangka.

“Tersangka Anang Prasetyo sudah melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya 13 kali dilakukan seorang diri dan 2 kali dilakukan bersama AZ Rizal Ferdiansah,” ucap Arman saat rilis kasus, Jum’at (18/3/21).

Arman menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka berkeliling di wilayah Kota Pasuruan. Sasaran utamanya, anak kecil yang sedang memegang HP sendirian di lokasi sepi.

Jika keadaan dinilai aman, dijelaskan Arman, maka pelaku turun dari sepeda motor kemudian merampas HP milik korban. Saat beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menaku-nakuti korban.

“Apabila korban berontak atau melawan, maka pelaku mengancam korban dengan sabit dan pisau dapur, serta menakut-nakuti korban akan dibacok apabila tidak menyerahkan barang tersebut,” bebernya.

HP hasil menjambret, menurut Arman, oleh kedua tersangka lantas dijual secara online di media sosial. “Dijual di grup facebook Jual Beli Handphone Surabaya, Sidoarjo, Bangil dan Pasuruan,” pungkas dia.

Dari kedua tersangka, sambung Arman, petugas menyita barang bukti berupa 5 Unit HP berbagai merk, seebilah pisau dapur steenles dan satu unit Vario warna Hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara,” tandas Arman. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal