Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2021 05:57 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan


					Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Kasus penjemputan paksa jenazah pasien probable Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, beberapa waktu lalu masih berlanjut. Terbaru, Polres Probolinggo menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dua orang saksi yang statusnya naik jadi tersangka adalah EH (40) dan KA (56). Kedunya, kata Rizky, terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang undang-undang karantina kesehatan.

“Namun, meski sudah kami naikkan dari status awal dari saksi kemudian menjadi tersangka, keduanya tidak kami tahan. Hanya berkas perkaranya tetap jalan,” kata Rizki, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Rizky, kedua tersangka merupakan keluarga lansung pasien. Mereka terlibat langsung dalam proses pengambilan jenazah hingga jenazah diangkut ke truk untuk dibawa pulang ke rumah duka.

“Sejauh ini penyidikannya masih seputar keterlibatan mereka menjemput paksa jenazah di rumah sakit itu. Sedangkan untuk perkara lainnya bisa dilanjutkan, bertahap,” ungkap perwir polisi asal Kota Surabaya ini.

Secara keseluruhan, sambung Rizky, ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terdiri dari 5 orang petugas medis RSU Wonolangan Dringu dan 10 orang dari unsur keluarga pasien.

Diketahui, jemput paksa jenazah L (61) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo terjadi 5Maret 2021 lalu. Pasien yang mengalami gangguan pernapasan, diabetes dan hipertensi dinilai rawan terpapar virus korona.

Pihak rumah sakit, lantas menerapkan protokol kesehatan ala Covid-19 dalam pemulasaran jenazah sembari menunggu hasil swab. Namun keluarga korban keberatan pasien perempuan itu diperlakukan ala pasien Covid-19.

Keluarga dibantu kerabat yang lain, lantas mengambil paksa jenazah L untuk dimakamkan seperti biasanya. Sekitar 4 hari pasca aksi jemput paksa itu, hasil swab pasien keluar dengan hasil negatif Covid-19. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal