Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2020 11:55 WIB

Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas


					Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok, menciduk enam remaja yang disangkakan terlibat dalam pembunuhan terhadap temannya sendiri, Sabtu (31/10/20). Diduga, peristiwa berdarah itu dipicu pengaruh minuman keras.

Pengoroyokan yang berujung kematian korban dilakukan pada Rabu (28/10/20/20) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Lekok, tepatnya di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mengeroyok temannya sendiri sebagai sesama pengamen, Enek Hendriyanto, warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksi itu dilakukan tak lama setelah mereka pesta minuman keras (miras) di lapangan Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Penganiyaan itu terjadi karena keenam remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengira bahwa korban hendak membawa kabur motor milik salah satu dari keenam tersangka yang dipinjam oleh korban.

Mereka akhirnya mengejar korban dengan meneriaki ‘maling’. Sontak korban jatuh dan pengeroyokan pun terjadi. Salah satu dari tersangka mengeluarkan pisau badik dan menusuk korban hingga tiga kali.

“Akibat tusukan senjata tajam itu, korban akhirnya meninggal di lokasi,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman saat rilis kasus di Mapolresta Pasuruan, Jl. Gajah Mada, Kota Pasuruan.

Keenam tersangka, masing-masing adalah Lukman Hakim (23), M. Subkhi (23), M. Jainul (23), M-S (17), U-Z(17), dan Muhamad Jufri (20). Seluruhnya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.
 
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” papar Kapolres Arman. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal