Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2020 11:55 WIB

Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas


					Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok, menciduk enam remaja yang disangkakan terlibat dalam pembunuhan terhadap temannya sendiri, Sabtu (31/10/20). Diduga, peristiwa berdarah itu dipicu pengaruh minuman keras.

Pengoroyokan yang berujung kematian korban dilakukan pada Rabu (28/10/20/20) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Lekok, tepatnya di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mengeroyok temannya sendiri sebagai sesama pengamen, Enek Hendriyanto, warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksi itu dilakukan tak lama setelah mereka pesta minuman keras (miras) di lapangan Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Penganiyaan itu terjadi karena keenam remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengira bahwa korban hendak membawa kabur motor milik salah satu dari keenam tersangka yang dipinjam oleh korban.

Mereka akhirnya mengejar korban dengan meneriaki ‘maling’. Sontak korban jatuh dan pengeroyokan pun terjadi. Salah satu dari tersangka mengeluarkan pisau badik dan menusuk korban hingga tiga kali.

“Akibat tusukan senjata tajam itu, korban akhirnya meninggal di lokasi,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman saat rilis kasus di Mapolresta Pasuruan, Jl. Gajah Mada, Kota Pasuruan.

Keenam tersangka, masing-masing adalah Lukman Hakim (23), M. Subkhi (23), M. Jainul (23), M-S (17), U-Z(17), dan Muhamad Jufri (20). Seluruhnya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.
 
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” papar Kapolres Arman. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal