Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Pemerintahan · 12 Okt 2020 10:57 WIB

Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK


					Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, enggan mengambil resiko. Ia melaporkan sejumlah hadiah yang ia terima saat anak ke-empatnya lahir, ke Inspektorat Kota Probolinggo.

Melalui Inspektorat, aduan Wali Kota akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah Wali Kota ini, untuk mencegah potensi penerimaan gratifikasi mengingat statusnya sebagai kepala daerah.

“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan,” jelas Wali Kota Hadi, Senin (12/10/2020).

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat ke Wali Kota Probolinggo. Hadian yang dikembalikan diantaranya gelang emas bayi, 3 paket, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Dalam berita acara itu dijelaskan, hasil konsultasi dengan Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020, telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September.

Lalu pada kelengkapan dokumen pada 24 September dan dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” tandas Wali Kota.

Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, setelah pihaknya menerima barang dari Wali Kota, ia langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik bapak Wali Kota,” tandas Tartib. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan