Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2020 09:50 WIB

Perusak Segel Warung ‘Wik-wik’ Klerkeran Bakal Dipidanakan


					Perusak Segel Warung ‘Wik-wik’ Klerkeran Bakal Dipidanakan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com,Satpol PP Kabupaten Probolinggo kembali mendatangi warung remang-remang penyedia layanan prostitusi di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk pada Kamis (1/10/2020) siang.

Petugas kembali datang untuk memastikan lokalisasi yang beroperasi sejak 30 tahun lalu itu benar-benar bersih dari para Pekerja Seks Komersial (PSK). Sebab, meski sempat ditutup pada tahun 2019 lalu, lokalisasi tersebut kembali buka secara diam-diam.

Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemerintah daerah ingin layanan prostitusi di kawasan yang akrab dengan sebutan ‘Kler-keran’ itu benar-benar tutup, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

“Kami datangi kembali untuk memastikan police line dan gembok yang kami pasang tidak hilang atau dirusak oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Karena papan penutupan sebelumnya tiba-tiba hilang,” kata Budi.

Pihaknya, lanjut Budi, tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas jika memergoki warga merusak alat segel. Karena, menurut dia, tempat esek-esek tersebut kembali beroperasi lantaran banner tanda bebas prostitusi dirusak.

“Tanda itu bukan hanya sekarang saja dipasang. sebelumnya juga pernah. Namun ada yang merusak. Jadi kalau hal ini terulang, siapapun perusaknya akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas dia.

Sekedar informasi, dalam razia pada Jumat pekan lalu, petugas penegak perda ini menjaring 3 orang wanita terduga PSK. Meraka adalah,AS (48) asal Kabupaten Situbondo, SF (28) Kecamatan Gading dan YY (50) warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Satu dari tiga wanita tersebut, yakni SF, setelah diperiksa kesehatannya ternyata positif terjangkit virus HIV/AIDS dan juga reaktif Covid-19. Sedangkan 2 orang lainnya, negatif kemudian dipulangkan dengan beberapa persyaratan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal